CIREBON –
Sultan Sepuh ke-XIV PRA Arief Natadiningrat akan melakukan perlawanan atas pelaporan yang dilakukan PT Sunyaragi Mandala Kasa ke Polda Jabar.
Sebelumnya, PT Sunyaragi Mandala Jasa mengaku sebagai pemilik sah lahan di Jalan Brigjen Dharsono tepat di sebelah Gua Sunyaragi. Sultan Sepuh dipolisikan karena diatas tanah itu telah didirikan SMK dan tanah itu dikelola tanpa izin pemilik sah.
Atas pelaporan itu Sultan Sepuh bereaksi dan mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut. “Kami sampaikan bahwa tanah tersebut adalah tanah hak turun temurun Sultan Sepuh Kasultanan Kasepuhan Cirebon,” katanya, Selasa (24/9/2019).
Pihaknya pun memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan yang kini dikelolanya. “Berdasarkan sejarah, yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI dan bukti bukti lainnya. Tanah tersebut belum pernah ada pelepasan hak dari Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon,” ujarnya.
Sultan Sepuh merasa janggal, ada pihak yang mengklaim tanah itu dan melaporkannya atas tuduhan tanpa izin mengelola tanah milik PT Sunyaragi Mandala Jasa. “Terkait dengan pemberitaan, sampai saat ini kami tidak mengetahui atas dasar hukum apa kami dilaporkan ke Polda Jabar,” ungkapnya.
Pihaknya pun memberikan pilihan, menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan musyawarah atau melalui jalur hukum.
“Jika ada pihak yang mengklaim, kami persilahkan untuk menyelesaikan secara musyawarah, dan jika tidak tercapai musyawarah maka bisa melalui pengadilan (perdata). Kami akan laporkan balik pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik ini,” pungkasnya. (Juan)