CIREBON –
Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sekaligus menggagalkan peredaran uang palsu. Dua orang pelaku berinisial S dan M, warga Jakarta diringkus di kamar salah satu hotel di Kota Cirebon.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang palsu baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk master pencetak uang palsu. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat
Kasatreskeim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya mengatakan, kedua pelaku M dan S membawa uang pecahan Rp50.000 dan pecahan 100 dolar AS yang akan diedarkan di wilayah Cirebon.
“Belum sempat diedarkan tim kami berhasil menggagalkan niat mereka untuk mengedarkan uang palsu di Cirebon,” katanya, Senin (7/10/2019).
Ia melanjutkan, tidak hanya uang rupiah, pelaku hendak mengedarkan uang palsu dari negara lain seperti dolar AS, ringgit Brunei, dan dolar Hongkong. “Dari barang bukti yang kami amankan terdapat mata uang asing,” ujarnya.
Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 245 KUHPidana tentang Mengedarkan Uang Palsu Kepada Masyarakat. “Yang bersangkutan dan barang bukti kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. (Juan)
Berikut barang bukti uang palsu yang diamankan dari kedua pelaku:
1. 104 lembar uang pecahan 100 Dolar AS
2. 90 lembar uang pecahan Rp50.000
3. 2 keping master mata uang Indonesia senilai Rp100.000
4. 1 keping master mata uang Amerika senilai 100 Dolar AS
5. 1 keping master mata uang Amerika senilai 1.000.000 Dolar AS
6. 2lembar pecahan uang senilai 1.000.000 Dolar Hong Kong
7. 1lembar pecahan uang senilai 1.000.000 Ringgit Brunei Darussalam
8. 1 lembar pecahan uang senilai 500.000.000 Dolar Hongkong dan Shanghai
9. 1 lembar pecahan uang senilai 1000 Ringgit Brunei Darussalam