MAJALENGKA –
Kasus dugaan pelanggaran penggunaan anggaran pada kegiatan pendidikan dan latihan (Diklat) Sistem Keuangan Desa di Kabupaten Majalengka belum menemukan tirik terang.
Pascapenggeledahan di kantor Dinas pemberdayaan masyarakat desa 11 Februari 2019 lalu, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut serta penyidikan kasusnya terkesan mangkrak.
Alasannya, karena banyaknya kepala desa dan camat yang diperiksa karena melibatkan seluruh desa di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sri Indianti menyebutkan jika pihak Kejari masih merundingkan guna mencari solusi sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
“Sampai saat ini belum ada tersangka, dan kita masih mencari penyelesaian sesuai dengan bukti atau unsur perkara lah,” ungkap Sri Indianti didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Muslih.
Sebelumnya diberitakan Tim Pidsus Kejari Majalengka menggeledah kantor DPMD pada 11 Februari 2019 terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Diklat Siskeudes yang dilaksanakan di hotel Ibis Trans Studio Bandung pada Mei 2018 lalu, Dimana setiap desa dipungut iuran sebesar Rp15 juta yang awalnya hendak dianggarkan dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) serta mengirimkan tiga orang perwakilan.
Padahal pada pelaporannya, penggunaan ADD dan DD tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan semacam ini. Apalagi nominalnya yang terhitung fantastik untuk kegiatan beberapa hari ditambah dengan akomodasi tiga orang per desa. (Oki)