INDRAMAYU –
Masyarakat Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Tinumpuk melakukan unjuk rasa (unras) di depan gedung Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (2/12/2019). Massa menuntut Kepala Desa Tinumpuk Eka Munandar mundur dari jabatannya.
Koordinator unras Edi Supriyadi menilai, ada dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang berasal dari APBDes Tinumpuk.
“Kami meminta agar inspektorat dan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana desa Tinumpuk,” kata dia.
Ia menjelaskan, aksi tersebut merupakan kali kedua dilakukan. Sebelumnya, aksi pertamanya dilakukan pada 9 September 2019.
“Karena kita tidak puas dengan hasil atau tindaklanjut aparat penegak hukum di Indramayu, kami datang lagi hari ini,” jelasnya.
Unjuk rasa di masing-masing dua lokasi tersebut, perwakilan massa aksi diperkenankan beraudiensi di dalam ruangan.
Salah satu audiensi, di Kejari Indramayu, perwakilan massa aksi diterima untuk berdiskusi. Kajari Indramayu, Douglas P. Nainggolan yang diwakili Kasi Intel, Andreas Tarigan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melanggar hukum dalam menegakkan hukum.
“Terhitung 9 September 2019 kemarin, kami sudah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), puldata (pengumpulan data) untuk menindaklanjuti laporan dimaksud,” kata Andreas usai menerima audiensi.
Setelah itu, lanjutnya, Inspektorat yang menghasilkan laporan hasil audit (LHA) terhitung 30 Oktober 2019.
“Di poin akhir disampaikan bahwa ada tenggat waktu 60 hari untuk diselesaikan. Itu nanti kita tunggu. Kalau itung-itungan harinya 60 hari kalender itu kurang lebih 30 Desember 2019. Jika tidak ada penyelesaian sesuai perintah Inspektorat, maka akan ada proses hukum,” kata dia. (Man/IJnews)