INDRAMAYU, –
Kebaikan Slamet (55 tahun), Supir truk pengangkut semen, dibalas secara keji oleh rekan sesama supir, TS (41 tahun). Rekan satu perusahaannya itu mencampur racun tikus ke dalam minuman milik Slamet. Setelah korban tak berdaya, TS mencuri mobil truck beserta barang angkutannya.
Sebanyak 480 sak semen dibawa oleh TS. Barang hasil curian tersebut lalu dijual dengan harga murah yakni sebesar Rp48.000,- per sak. Harga tersebut Jauh dibawa harga standar semen yakni sebesar Rp56.000,- per sak.
Awalnya, TS ikut menumpang mobil yang dikendarai Slamet di Daerah Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Saat melintas di daerah Indramayu tepatnya di lampu merah daerah Bangkaloa Ilir Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Slamet merasa mual, lalu muntah-muntah hingga kemudian pingsang. Disitu pula pelaku meninggalkan rekannya itu dan membawa truk. Kejadian itu terjadi pada malam hari Tanggal (03/01/2020).
“Esoknya, jam 09.00 WIB korban sadar dan melapor. Pukul 15.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di daerah Widasari,” kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, Selasa (07/01/2020).
Selain menangkap para pelaku pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa semen sebanyak 480 sak, uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp 10 Juta, mobil truck pengangkut semen, mobil Pick Up, dan racun tikus.
“TS akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Slamet mengaku rekannya tersebut ikut menumpang karena hendak pulang ke Kabupaten Subang. Karena tujuannya satu daerah yakni di Kabupaten Subang, Slamet pun mempersilahkan TS untuk ikut.
“Ngakunya ingin pulang ke Subang, saya gak menyangka dia mau berbuat tidak baik dengan saya,” ujar Slamet. (*)