INDRAMAYU –
Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan Kejaksaan Negeri Bogor, mengeksekusi Aszwar alias Zul di Kabupaten Indramayu, Jumat (07/02/2020). Aszwar alias Zul merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Sukahati-Kedunghalang Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan eksekusi dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Indramayu dan Kasi Pidum Kejari Indramayu bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bogor serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Eksekusi dilakukan tanpa perlawanan, di kediaman terpidana di jalan lintas Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
“Tim gabungan Kejari Indramayu dan Kejari Kabupaten Bogor melakukan eksekusi terhadap terpidana Aszwar alias Zul,” ujarnya.
Setelah dieksekusi, terpidana Azswar alias Zul langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Indramayu. Terpidana akan menjalani pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti Rp1,4 miliar, subsidair 2 tahun penjara.
Dijelaskan Douglas, Azswar alias Zul merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Sukahati-Kedunghalang Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Proyek tersebut bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, senilai lebih dari Rp 10,3 miliar.
“Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 31, UU Nomor 18 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. (IJnews)