Next Post

Terjaring Razia Gabungan, 21 Pengendara Bayar Pajak Ditempat

INDRAMAYU –

Operasi terpadu tertib kendaraan bermotor yang digelar Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, dilakukan di jalan raya Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Selasa (18/02/2020).

Kasat lantas Polres Indramayu AKP Ahmat Troy Aprio Melalui Kanit lantas Ipda Supraja mengatakan dalam pelaksanaan razia yang melibatkan jajaran Kepolisian Resor Indramayu, Denpom, Dishub dan Jasa Raharja ini sebanyak 81 tilang dengan barang bukti STNK 58 lembar, SIM 16 lembar serta kendaraan bermotor 7 Unit.

“Tak Hanya itu, yang melakukan pembayaran pajak di tempat pun mencapai 21 unit kendaraan, Roda dua 18 unit dan roda empat sebanyak  3 unit serta ada titipan SKPD 12 unit kendaraan bermotor yakni roda dua 10 unit dan roda empat sebanyak 2 unit,” kata Ipda Supraja.


Sementara itu kepala UPTD P3D Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis Deny Handoyo mengatakan, operasi gabungan (opgab) ini menyasar kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) baik roda dua maupun roda empat.

“Dampak opgab ini memang mampu mendongkrak pembayaran pajak kendaraan sekaligus juga menekan pelanggaran lalu lintas,” kata Deny.

Demikian pula dengan peningkatan perpanjangan pajak mati di kantor Samsat Haurgeulis, Samsat Keliling maupun tempat pembayaran lainnya yang tersedia. Imbas opgab, banyak masyarakat wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya.

Namun sebenarnya bukan nilainya yang menjadi tujuan, tapi untuk mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar PKB.

“Minimal mengingatkan dan jangan sampai pura-pura lupa, bayar pajak kendaraan sekarang ini mudah bisa dimana saja. Online juga bisa,” ucapnya. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News