BANDUNG –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan serta denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Direktur Perusahaan CV Agung Resik Pratama, Carsa.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Carsa dinilai terbukti bersalah telah memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah, dan Kabid di Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi.
Uang diberikan agar Carsa menerima proyek infrastruktur dari Pemkab Indramayu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (04/03/2020) seperti dilansir kumparan.com.
Dewa menambahkan, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Carsa dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, usai vonis dibacakan, Carsa mengaku menerima putusan hakim.
“Saya menerima putusannya,” kata dia.
Dalam kasus ini, Supendi bersama Omarsyah dan Wempy Triyono menerima suap total senilai Rp 1,11 miliar dari Carsa AS. Suap itu diduga terkait sejumlah proyek di Dinas PU Indramayu. Diduga, suap diberikan agar perusahaan CV Agung Resik Pratama milik Carsa AS mendapat sejumlah proyek.
Suap yang diduga diterima Supendi senilai Rp 200 juta, Omarsyah sebesar Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy dengan nilai Rp 560 juta. Kasus itu kemudian terjerat dalam OTT yang dilakukan oleh KPK. (Kumparan/IJnews)