INDRAMAYU –
Kantor Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Indramayu II Haurgeulis (Samsat Haurgeulis) untuk sementara memberlakukan pelayanan setengah hari kerja sejak Senin (23/03/2020). Pemberlakuan tersebut guna meminimalisasi penyebaran virus corona.
Kepala P3D Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, H.Deni Handoyo S.Sos.M.M mengatakan, pemberlakuan jam pelayanan sementara ini, sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 19 (Covid-19).
“Pengumuman ini sudah kami sampaikan disetiap instansi yang berada di wilayah Samsat. Ini berdasarkan surat edaran dari Gubernur melalui Bapenda Provinsi Jawa Barat nomor 400/734/Bapenda,” ucap Deni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/03/2020).
Menurutnya, pelayanan sementara berpusat di kantor Samsat Haurgeulis tetap berjalan seperti biasa. Namun, jam pelayanan mengalami perubahan. Pelayanan pada hari Senin – Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at -sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Deni menambahkan, informasi ini diharapkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Perubahan jam pelayanan juga bisa dipahami dan dimaklumi oleh masyarakat.
“Kami, Kantor P3D Kabupaten Indramayu II Haurgeulis (Samsat Haurgeulis)tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak dengan memanfaatkan layanan online seperti Samsat JBret, e-Samsat dan aplikasi Sambara untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Dengan meminimalisasi penyebaran COVID-19, Kantor P3D Kabupaten Indramayu II Haurgeulis tetap mengoptimalkan transaksi pembayaran di kantor Induk.
“Bagi Warga yang enggan ke kantor Induk Samsat Haurgeulis, pembayaran pajak juga bisa dilakukan lewat bank BJB, minimarket seperti Indomart dan Alfamart,” ujarnya. (Nanang/IJnews)