INDRAMAYU –
Kabupaten Indramayu memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 26 Juni 2020. Keputusan ini menyusul hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa Kabupaten Indramayu masih berada di zona kuning, Jum’at (12/06/2020) dalam suatu video converance di ruang Indramayu Command Center (ICC).
Ridwan Kamil menjelaskan, level kewaspadaan kabupaten/kota di Jawa Barat per tanggal 10 Juni 2020 terdapat 17 kabupaten/kota yang masuk zona biru (62,96%) dan sebanyak 10 kabupaten/kota masih masuk zona kuning (37,04%).
“Bagi daerah yang sudah masuk zona biru silahkan melakukan pelonggaran aktivitas. Sedangkan yang masih zona kuning dilakukan perpanjangan PSBB secara proporsional dengan memperhatikan kondisi daerah setempat,” kata Ridwan Kamil.
Sementara itu Plt. Bupati Indramayu yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Taufik Hidayat menjelaskan, pemberlakuan PSBB proposional ini mulai berlaku pada hari Sabtu 13 Juni hingga 26 Juni mendatang.
“Karena ini hari terakhir (PSBB tahap tiga), kita mulai besok sampai tanggal 26 Juni mendatang masih menerapkan PSBB tapi secara proposional,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, PSBB kali ini berbeda dengan pelaksanaan PSBB-PSBB sebelumnya. PSBB proposional diketahui merupakan istilah PSBB namun lebih mengarah kepada adaptasi kebiasaan baru (AKB).
PSBB proporsional ini disesuaikan dengan level kewaspadaan setiap daerah baik kecamatan dan desa yang memperhatikan laju ODP, PDP, maupun kasus terkonfirmasi positif.
Taufik menegaskan, berdasarkan evaluasi PSBB tahap tiga operasi pembubaran kerumunan yang dilakukan oleh 3 pilar sangat efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Untuk itu pola ini akan dilanjutkan dengan fokus pembubaran kerumunan dengan melibatkan TNI, Polri, Pol PP, dan unsur lainnya hingga masuk ke desa-desa.
Selain itu, penekanan terhadap protokol kesehatan kepada masyarakat akan terus secara masif dilakukan terutama 3 hal yang wajib yakni memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
“Semua aktivitas kita harus menerapkan 3 hal wajib itu. Nanti ada beberapa sektor yang akan kita buka tapi secara pelan-pelan, mereka para pelaku usaha juga harus menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” tegas Taufik. (IJNews)