Next Post

PPKIB Silaturahmi ke KPU Indramayu

IMG-20200805-WA0040

 

INDRAMAYU –

Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) bersilaturahmi ke KPU Indramayu, Rabu (05/08/2020). Dalam silaturahmi itu, PPKIB menanyakan tentang tahapan pendaftaran bakal calon bupati dari jalur perseorangan. Mereka awalnya mau mendaftarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) nya, Saeful Mu’min sebagai bakal calon (balon) bupati perseorangan, namun kesempatan itu pupus karena tahapan pendaftaran tersebut sudah ditutup.

Kedatangan mereka diterima Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Indramayu, Pitrahari, S.IP di lobi KPU setempat.

Ketua Umum (Ketum) PPKIB, Warsam Mahadie mengungkapkan tujuan kedatangannya ke KPU Indramayu selain bersilaturahmi dengan Komisoner KPU juga menanyakan tahapan pendaftaran balon bupati dari jalur perseorangan, karena pihaknya mengusung Sekjen PPKIB, Saeful Mu’min, S.Ag sebagai Bakal Calon Bupati.

Menurutnya, keikutsertaan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Indramayu bagian barat. Masyarakat menyimpulkan bahwa PPKIB mampu untuk ikut berpartisipasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada 09 Desember 2020. “Berdasarkan keputusan rapat kami mencalonkan sekjen sebagai bakal calon bupati Indramayu dan sebagai ketum kami mendukung penuh dan bekerja keras untuk memenangkan Saeful,” ungkapnya di KPU Indramayu usai silaturahmi.

Hanya saja kata dia, ternyata pendaftaran bakal calon bupati dari jalur perseorangan sudah ditutup pada 22 Juli 2020 kemarin. “Karena sudah ditutup kami akan berupaya maju pada pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Indramayu melalui jalur partai politik (parpol). Namun apa parpolnya akan dibahas menyusul dalam rapat PPKIB nanti,” beber Warsam Mahadie.

Hal serupa dikatakan Wakil Ketua PPKIB, Jaya Umbara. Ia membenarkan akan mendaftarkan Sekjen PPKIB, Saeful Mu’min sebagai Balon Bupati Indramayu dari jalur perseorangan. Namun demikian karena tahapan pendaftaran balon bupati dari jalur perseorangan sudah ditutup pihaknya menerima keputusan tersebut dan taat pada aturan. Selanjutnya pihaknya akan kembali ke Sekretariat PPKIB di Desa Sukahaji Kecamatan Patrol. “Awalnya kami akan mendaftarkan balon bupati yang diusung PPKIB dari jalur perseorangan. Namun kami terlambat karena tahapan pendaftaran balon bupati dari jalur perseorangan sudah ditutup,” katanya.

Pihaknya kata Jaya Umbara, akan mencoba melalui jalur parpol, namun saat ini belum bisa disebutkan partai apa. Hal itu akan pihaknya koordinasikan terlebih dahulu.

Sebelum mengusung Saeful Mu’min sambungnya, pihaknya menggelar deklarasi untuk menentukan siapa yang dianggap cocok untuk maju sebagai balon bupati. Dalam deklarasi itu, mayoritas masyarakat barat mendukung Saeful. “Intinya, karena masyarakat yang tersebar di 12 kecamatan menunggu terwujudnya pemekaran kabupaten maka masyarakat ingin mengusung kandidat dari PPKIB. Hal itu untuk mempermudah proses pemekaran Kabupaten Indramayu Barat,” timpalnya.

Berbekal dari hasil deklarasi itu sambungnya, pihaknya mendatangi kantor KPU Indramayu untuk menanyakan tahapan pendaftaran balon bupati dari jalur perseorangan. Namun tahapan pendaftaran jalur perseorangan sudah ditutup.

Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Pitrahari menyambut kedatangan PPKIB dengan tangan terbuka. Kedatangan mereka selain bersilaturahmi juga menanyakan proses pendaftaran balon bupati perseorangan. hanya saja kata dia, proses pendaftaran balon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan sudah selesai.

“Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa proses pencalonan perseorangan sudah selesai dan sudah diserahkan pada tanggal 22 Juli 2020,” ujarnya usai menerima kedatangan rombongan PPKIB.

Menurutnya, karena tahapan pendaftarannya sudah selesai, otomatis mereka tidak bisa mengajukan diri dari jalur perseorangan. Jalur perseorangan ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi seperti verifikasi jumlah dukungan 6,5 persen dari DPT, sebaran dukungan lebih di 50 persen kecamatan, verifikasi administrasi dan verifikasi factual.

Menyinggung apakah mereka akan bergabung dengan parpol, itu hak mereka. “Karena proses pencalonan di parpol secara internal sudah dimulai biasnya dimulai dari penjaringan balon bupati dan balon wakil bupati.

Ditambahkan, pendaftaran pasangan balon dimulai pada tanggal tanggal 4-6 September 2020. Masih ada sisa waktu sekira 1 bulan. Proses pencalonan harus diusung oleh parpol atau gabungan paprpol sebanyak 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Indramayu. Kursi di DPRD Indramayu ada 50 maka 20 persen dari jumlah kursi itu adalah 10 kursi.

“Golkar 22, PKB 7, PDIP 7 kursi, Gerindra 6, Demokrat 3, PKS 2 kursi. Kemudian Nasdem, Hanura dan Perindro masing-masing 1 kursi maka silahkan kolaborasinya seperti apa. Yang penting harus 10 kursi. Dan dari sekian parpol yang ada di Indramayu tidak perlu berkoalisai adalah Partai Golkar karena meraih 22 kursi,” tambah Pitrahari. (Pro/IJnews/SRM)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News