INDRAMAYU –
Masyarakat di dua desa di Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu yakni Desa Pabean Ilir dan Desa Brondong mengikuti perekaman KTP Elektronik (KTP-El). Perekaman yang dipusatkan di Kantor Desa Brondong, Rabu (25/08/2020) ini dikhususkan bagi masyarakat pemula yang berusia 17 tahun.
Kasi Pelayanan Umum (Yanum) Kecamatan Pasekan, Heriyanto mengatakan sasaran perekaman KTP-El melalui mobil keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu di dua desa tersebut dikhususkan untuk masyarakat pemula yang usianya baru 17 tahun.
Perekaman KTP-El bagi masyarakat pemula itu sambungnya, agar identitas diri mereka (pemula) masuk ke data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pasalnya jika tidak dilakukan perekaman saat ini maka data diri mereka (pemula) tidak terdaftar secara online di Disdukcapil.
“Jelang Pilkada 2020 masyarakat diwajibkan memiliki KTP-El,” kata dia disela-sela perekaman.
Menurutnya, masyarakat pemula sangat antusias mengikuti perekaman, jumlahnya mencapai 800 orang. Mereka tersebar di dua desa yakni Desa Brondong dan Desa Pabean Ilir. “Perekaman KTP-El selain untuk kepentingan pribadi juga untuk kepentingan Pilkada,” sebutnya.
Heriyanto mengaku sangat berterima kasih adanya perekaman keliling yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Indramayu karena memudahkan pihaknya dalam melayani pembuatan dokumen kependudukan masyarakat di Kecamatan Pasekan salahsatunya KTP-El.
Ia berharap pencetakan hasil perekaman ini tidak terlalu lama sehingga masyarakat pemula sudah memiliki identitas diri yakni KTP-El. “Bisa dibayangkan untuk dua desa saja masyarakat pemula mencapai 800 orang, bagaimana dengan masyarakat pemula di desa-desa lainnya di Kecamatan Pasekan. Jumlahnya mungkin masih ribuan orang yang belum melakukan perekaman,” timpal dia.
Pelayanan perekaman KTP-El di dua desa itu merupakan program Disdukcapil dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau jemput bola. Program dimaksud rutin dilakukan setiap hari Rabu yang terangkum kedalam program Laboling D’Ayu atau ‘Pelayanan Rebo Keliling Dokumen Administrasi Kependudukan Indramayu’. (Pro/IJnews)