Next Post

Koalisi Pers Laporkan Ketua KPU Indramayu ke DKPP

IMG-20200915-WA0065

 

JAKARTA –

Kordinator Koalisi Pers Untuk Demokrasi Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, secara resmi mengadukan Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa, (15/9/2020).

Pengaduan tersebut secara resmi diterima DKPP dengan bukti tanda terima dokumen nomor 02-15/SET-02/IX/2020 oleh Sekretariat Pengaduan Ratna.

“Kami melanjutkan aspirasi kawan – kawan Pers yang kemarin melakukan aksi unjuk rasa di KPU Indramayu, dikarenakan tuntutan untuk mundur dari posisi Ketua KPU tidak diterima, maka hari ini saluran DKPP kami gunakan,” katanya kepada awak media.

Ia mengadukan Ketua KPU Indramayu yang diduga telah melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, pasal 8 poin 11 serta pasal 19 poin i.

Menurutnya, kedua aduan tersebut, akan dibuktikan dalam sidang DKPP nanti jika Ketua KPU Indramayu dianggap tidak netral dan telah melakukan upaya menghalang – halangi tugas jurnalistik.

“Sudah nyata, Ketua KPU tidak memberikan akses seluas luasnya kepada media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” kata dia.

Ia menambahkan, permohonan maaf Ketua KPU Indramayu dihadapan peserta aksi unjuk rasa KPUD, menunjukkan jika hubungan dengan media tidak baik dan tidak mampu melakukan komunikasi selama ini sebagai penyelenggara pemilu.

Ia berharap, langkah aduan ke DKPP ini, memberikan motivasi kepada seluruh penyelenggara pemilu agar dapat menjaga integritas, netralitas, jujur, adil, beradab, profesional serta memahami marwah Pemilu.

Sementara itu, Sekretariat Pengaduan DKPP, Ratna, mengatakan, benar bahwa dokumen pengaduan bernomor 02-15/SET-02/IX/2020 telah diterima di Sekretariat DKPP bagian pengaduan masyarakat.

Dalam tujuh hari kedepan, pihaknya akan melakukan penelitian berkas dan dokumen yang diterima untuk dilakukan perbaikan atau jika memungkinkan akan diposisikan kepada Pimpinan DKPP untuk tindak lanjut pengaduan tersebut.

“Dokumen ini kami terima dan dinyatakan lengkap, nanti tujuh hari kedepan ada konfirmasi lanjutan,” tuturnya.

Terpisah, praktisi hukum, Mahpudin,S.H mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan dan pembelaan hukum kepada temen temen jurnalis yang sedang melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Indramayu. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News