Next Post

KPU Indramayu Distribusikan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020

12102020_Pilkada Indramayu (2)

 

INDRAMAYU –

KPU Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 kepada liaison officer (LO) 4 pasangan calon (paslon) yang bertarung pada kontestasi Pilkada Indramayu 2020.

APK meliputi baliho ukuran 3×5 meter, umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter setiap paslon yang nantinya disebar ke setiap kecamatan dan spanduk ukuran 1×6 meter setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lainnya. Penyerahan APK dilakukan di Kantor KPU Indramayu, Senin (12/10/2020).

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Teknik Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan, APK sebelumnya telah diserahkan secara simbolis kepada 4 paslon pada saat penandatanganan persetujuan surat suara.

“Saat penandatanganan persetujuan surat suara kami telah menyerahkan secara simbolis 5 buah baliho ukuran 3×5 meter untuk setiap paslon, 5 buah umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter setiap paslon untuk setiap kecamatan dan spanduk ukuran 1×6 meter sebanyak 1 buah setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lainnya. Selebihnya diserahkan hari ini,” kata dia di kantornya.

Karena pengadaan APK terbatas, maka paslon boleh menggandakannya maksimal 200 persen. Contohnya, kalau APK baliho ukuran 3×5 meter yang diadakan atau difasilitasi pihaknya berjumlah 5 buah, maka paslon boleh menggandakan maksimal 200 persen berarti ada penambahan 10 buah, total 15 buah.

“Paslon boleh menggandakan APK maksimal 200 persen dari yang telah diadakan oleh KPU. APK itu dipasang di titik-titik yang telah disepakati bersama sesuai Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor: 433/PL.02.4-Kpt/3212/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Indramayu Nomor: 424/PL.02.4-Kpt/3212/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramyau tahun 2020,” kata Labib sapaan akrabnya.

Sementara untuk penyerahan Bahan Kampanye (BK) kemungkinan akan diserahkan pada hari Rabu, 14 Oktober 2020. BK meliputi, selebaran (flyer) ukuran 9,9 cm x 21 cm sebanyak 6.639 lembar, brosur (leaflet) tertutup ukuran 21×29,7 cm sebanyak 6.639 lembar. Kemudian pamflet ukuran 21×29,7 cm sebanyak 6.639 lembar dan poster ukuran 40×60 cm sebanyak 6.639 lembar.

“Selebaran, brosur, pamplet dan poster masing-masing berjumlah 6.639 lembar. Jumlah itu sama dengan 1 persen dari jumlah kartu keluarga (KK) di Kabupaten Indramayu,” sebutnya.

Labib menegaskan, pemasangan APK harus ditempat yang telah disepakati bersama dan tidak boleh dipasang ditempat yang dilarang diantaranya di jalan protocol, tempat ibadah, sekolah/madrasah dan gedung pemerintah. Sementara kalau di halaman rumah orang (zona privat) harus ada izin dari pemiliknya.

“APK pengadaannya difasilitasi KPU dan ada logo KPU dan ukurannya 3×5 meter untuk baliho, umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter dan spanduk ukuran 1×6 meter. Diluar itu (dibuat sendiri) disebut alat peraga sosialisasi (APS),” jelasnya.

Pihaknya berharap agar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 ketika memasang APK mentaati apa yang sudah disepakati bersama sesuai keputusan KPU. Intinya, agar pemasangan APKnya aman dari pencopotan petugas maka saat pemasangan agar berkoordinasi dengan PPK dan PPS setempat.

LO Paslon Nomor 2 Toto Sucartono – Deis Handika, Andi membenarkan pihaknya telah mengambil kekurangan APK seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk di kantor KPU. Untuk sepanduk jumlahnya 317 buah atau satu desa atau kelurahan 1 buah. Saat simbolis telah diterima 10 buah jadi kekurangannya 307 buah. Kalau umbul-umbul dapatnya 155 buah, diterima saat ini 145 buah. (Safaro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News