INDRAMAYU –
Meski dihantui penyebaran virus corona, namun Pilkada Serentak 2020 sudah disepakati bersama akan digelar hari ini. KPU sudah menyusun protokol sangat ketat mencegah COVID-19, demi hak pilih masyarakat.
Lalu, bagaimana prosedur pemungutan suara dan protokol yang diterapkan?
Pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 waktu setempat hingga pukul 13.00. KPU dan Bawaslu mewajibkan semua petugas yang bekerja di TPS harus jalani tes corona, minimal rapid test.
Kemudian, TPS disemprot disinfektan seluruhnya untuk memastikan steril. KPU lalu ‘mempersenjatai’ pemilih dengan menyediakan masker dan sarung tangan sekali pakai.
Berikut prosedur mencoblos di Pilkada agar aman dari corona dihimpun Selasa (8/12):
1. Ke TPS sesuai jam yang ditentukan di form undangan memilih yang diberikan KPPS (C.6).
2. Memakai masker, membawa e-KTP/suket, C.6, dan pulpen. Mencuci tangan dengan sabun di pintu masuk TPS
3. Memeriksa suhu tubuh oleh petugas. Jika suhu lebih dari 37,5 derajat celsius, maka akan mencoblos di TPS khusus satu bilik seperti tampak di denah.
4. Menyerahkan C.6 dan menunjukkan e-KTP/suket ke petugas KPU di TPS (KPPS), lalu isi daftar hadir
5. Memakai sarung tangan sekali pakai yang diberikan petugas
6. Menunggu giliran dengan jaga jarak minimal 1 meter
7. Mencoblos di bilik suara
8. Memasukkan surat suara di kotak suara
9. Membuang sarung tangan
10. Menunjukkan jari ke petugas untuk ditetesi tinta
11. Mencuci tangan di pintu keluar TPS
12. Langsung pulang ke rumah dan jangan berkerumun.
Foto Ilustrasi: Antara