INDRAMAYU –
Satuan Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat mengamankan dua muncikari dan tujuh PSK. Kedua muncikari ini menyulap kafe dan mes menjadi tempat prostitusi.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan penangkapan dua muncikari dan tujuh PSK itu hasil dari penggerebekan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Indramayu di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
“Tersangka (muncikari) ada dua orang, inisial S (49) seorang laki-laki asal Losarang, dan D (40) asal Kecamatan Kandanghaur. Dan, kami mengamankan tujuh wanita lainnya,” kata Hafidh dalam keterangan yang diterima Indramayujeh, Kamis (31/12/2020).
Usia wanita yang dijadikan PSK oleh kedua muncikari itu dari 18 hingga 33 tahun. Mereka tak hanya berasal dari Indramayu, beberapa di antaranya berasal dari Subang dan Bogor.
Hafidh mengatakan kedua muncikari itu menyiapkan mes bagi PSK. Kamar mes PSK itu bisa disewa untuk tempat prostitusi. “Mes ini per jamnya Rp 50 ribu. Mereka juga menjual minuman beralkohol,” kata dia.
Hafidh menyebutkan pelaku terancam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (IJnews)
Foto Ilustrasi : Kumparan.com