INDRAMAYU –
Anggota DPR RI, Dr. E Herman Khaeron mendorong revisi UU RI nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara (BUMN).
UU tersebut membutuhkan penyelarasan terutama terkait potensi daerah dalam pengembangan usaha.
“Dalam pengembangan usaha di daerah, UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN harus ada perbaikan, terutama soal pengaturan pelaku usaha daerah dan nasional,” kata dia saat melakukan sosialisasi UU RI nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha bersama perwira milenial Indramayu di gedung Puspihat Kemenag RI, Jumat (23/04/2021).
Tujuannya agar bisa melindungi dan memberdayakan potensi ekonomi lokal. Pengusaha lokal bisa mendapatkan pekerjaan dari program pemerintah pusat yang lokasinya berada di wilayah mereka.
“Kalau tidak diatur regulasinya, pengusaha lokal akan kalah bersaing jika harus diperhadapkan dengan pengusaha nasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat,” kata dia.
Sementara itu perwakilan Persatuan Wirausaha (Perwira) milenial Indramayu, Ahmad Dasuki menjelaskan, sosialisasi ini melibatkan anggota Perwira milenail dari sejumlah Kecamatan di Indramayu.
“Sosialisasi ini memberikan pengetahuan tentang BUMN serta potensi-potensi usaha yang bisa dimaksimalkan bagi pelaku usaha milenial,” kata dia. (Andri/IJnews)