Satgas COVID-19 menutup semua objek wisata yang ada di Kabupaten Indramayu guna menghindari penyebaran COVID-19. Foto: IJnews
INDRAMAYU – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu menutup semua objek wisata di kabupaten setempat. Penutupan berlangsung mulai Minggu (16/5/2021) pukul 11.30 WIB sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Tindakan tegas tersebut merupakan kesepakatan dari Forkopimda Kabupaten Indramayu menyusul banyaknya wisatawan dari luar daerah yang berkunjung ke Indramayu. Kemudian berdasarkan hasil swab acak didapati ada pengunjung yang positif terkonfirmasi COVID-19.
Seperti diketahui, sejak 13 Mei 2021 (Hari Idul Fitri) Satgas COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Penutupan Objek Wisata. Namun surat edaran tersebut tidak dipatuhi oleh pengelola objek wisata.
Para pengelola objek wisata memilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah pengunjung hanya 25%. Akhirnya, Satgas menerapkan tes rapid antigen di beberapa objek wisata.
Berdasarkan hasil rapid antigen secara acak terhadap para pengunjung diberbagai objek wisata, Satgas COVID-19 mendapati pengunjung dari luar Kabupaten Indramayu yang positif. “Betul hasil rapid antigen secara acak didapatkan pengunjung yang positif,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara.
Menyikapi situasi terkini di Kabupaten Indramayu, akhirnya pada hari ini disepakati oleh Forkopimda bahwa semua objek wisata di Kabupaten Indramayu harus tutup pada pukul 11.30 WIB.
Langkah tegas tersebut diambil agar tidak muncul kasus baru di lokasi objek wisata. Apalagi bercampur dengan wisatawan dari luar Kabupaten Indramayu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo langsung turun ke lapangan memantau penutupan di berbagai objek wisata. Diawali dari Pantai Karangsong, Pantai Balongan Indah, hingga ke destinasi lainnya.
“Keputusan ini kami ambil karena kami melindungi masyarakat agar tidak terpapar COVID-19, sekaligus mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan kasus yang sama. Tentunya kita tidak ingin seperti daerah atau negara lain dimana banyaknya massa yang berkerumun di tempat yang sama mengakibatkan tingginya kasus,” kata Rinto.
“Di saat situasi pandemi saat ini, menjadi tugas bersama untuk bisa dicegah penyebarannya. Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’,” ucap Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina.
Dalam video conference bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kamis (13/5/2021), di Pendopo Indramayu, Pemprov Jabar mengisyaratkan instruksi kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk menutup sementara objek wisata yang ramai dikunjungi warga.
Setelah adanya perintah penutupan, secara serempak Satgas COVID-19 yang ada di kecamatan langsung menutup berbagai objek wisata.
Camat Juntinyuat, M Nurulhuda, mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan penutupan objek wisata tersebut. Karena itu, dirinya telah berkordinasi dengan pengelola objek wisata.
“Karena ini perintah, kami laksanakan sepenuhnya. Kebetulan di wilayah Juntinyuat cukup banyak objek wisata. Kami akan terus awasi pelaksanannya,” kata Nurul. (IJnews)