Bupati Kuningan, H Acep Purnama. Foto: Andre Adryn/IJnews
KUNINGAN – Bupati Kuningan, Acep Purnama, kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 31 Mei 2021. Ini langkah antisipatif dalam pencegahan penularan COVID-19.
“Iya kami kembali memperpanjang kebijakan PPKM sampai 31 Mei 2021. Ini bukan karena terjadi lonjakan kasus COVID-19, tapi melihat dan berkaca pada kasus yang terjadi di daerah lain,” kata Bupati Acep Purnama kepada awak media, Kamis (20/5/2021).
Menurut dia, perpanjangan kebijakan PPKM ini perlu dilakukan, karena tingginya mobilitas masyarakat yang sebelumnya melakukan mudik hingga kembali lagi ke kota perantauan. Termasuk banyaknya masyarakat yang melakukan liburan ke objek pariwisata di Kuningan.
“Memang kalau dari instruksi pusat belum ada, namun ini untuk pertimbangan keamanan dan kebaikan bersama dalam percepatan penanganan COVID-19. Maka kami perpanjang kembali PPKM,” tukasnya.
Beberapa poin dalam kebijakan PPKM itu, lanjut dia, di antaranya memberlakukan kembali work from home (WFH) 50% di instansi pemerintahan daerah. Sekaligus, pemberlakuan pula pembatasan di tempat-tempat usaha wisata, hotel, rumah makan dan restoran dengan jam operasional serta jumlah pengunjung terbatas.
“Kalau untuk tempat wisata masih berlaku jam operasional sampai jam 6 sore. Sedangkan untuk rumah makan, restoran dan kafe sampai jam 9 malam,” sebutnya.
Terkait pembatasan jumlah kunjungan wisatawan, dikatakannya, diterapkan pembatasan hanya 30% dan maksimal 50% dari total kapasitas.
“Kemudian paling penting, tetap jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mohon ini bisa dilaksanakan dengan baik, demi kebaikan kita bersama agar Indonesia bisa segera terbebas dari wabah COVID-19,” tutupnya. (Andre Adryn/IJnews)