Strategi tepat Bupati Indramayu, Nina Agustina, mencegah penyebaran COVID-19 saat libur Lebaran membuat Indramayu bertahan di Zona Orange. Foto: Ist
INDRAMAYU – Hasil Rakor Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Riung Mungpulung Mapolda Jabar kemarin menyatakan wilayah Kabupaten Indramayu adalah Zona Orange.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 Provinsi Jawa Barat terhadap Kabupaten Indramayu patut diapresiasi oleh semua pihak. Ini berkat peran serta masyarakat yang telah mengikuti anjuran melaksanakan protokol kesehatan. Kendati kebijakan yang diambil Pemkab Indramayu selama ini banyak menui protes dari beberapa kalangan.
Dikatakannya, upaya bersama yang melibatkan seluruh unsur Forkopimda terhadap upaya PPKM Mikro selama ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Pelaksanaan proses penyekatan terhadap arus mudik dapat menurunkan potensi penurunan, termasuk langkah mengeluarkan surat edaran terhadap libur Lebaran, penutupan objek wisata serta tidak mengizinkan hiburan pasca-Lebaran sangat efektif, walaupun berbenturan dengan wilayah politik,” kata Bupati Nina dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Pemkab Indramayu saat ini terus melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui gerakan disiplin 4 M. Gerakan tersebut sedang disosialisikan kepada seluruh masyarakat melalui pemasangan spanduk dan pamflet imbauan kepada masyarakat.
Peran serta dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu menjadi kunci utama dalam memerangi pandemi COVID-19. Saat ini grafik pandemi di Kabupaten Indramayu mengalami penurunan.
Nina berharap pembatasan aktifitas masyarakat, terutama yang saat ini menjadi tantangan para seniman, hendaknya dapat dimaknai sebagai bentuk upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19 masih menjadi konsentrasi seluruh daerah.
“Bisa dibayangkan dengan status daerah sebelah yang sudah dinyatakan Zona Merah, pengendalian dan evaluasinya akan menyeluruh termasuk pembatasan aktifitas warga. Tapi hari ini kita bersyukur Indramayu ada di Zona Orange bukan Zona Merah seperti Kota Cirebon,” sebutnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, mengatakan, hasil evaluasi dalam Rakor Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat yang berlangsung kemarin, menjadi pegangan Pemkab Indramayu dalam menentukan kebijakan terhadap aktifitas masyarakat yang berkaitan dengan kerumunan.
Dikatakannya, terdapat indikator yang menentukan sikap Pemkab Indramayu terhadap status daerah. Yakni, kebijakan berdasarkan keputusan hasil Rakor Zonasi daerah yang berpedoman pada indikator kesehatan masyarakat berdasarkan penilaian dari satgas COVID provinsi.
Artinya, lanjut Deden, dari hasil data yang telah di-input tersebut, harus dibahas secara seksama terkait sikap dan kebijakan yang akan dilakukan Pemkab. Sebab ini menyangkut dampak dan manfaat dari keputusan yang akan diambil berdasarkan kajian bersama.
“Langkah kebijakan Ibu Bupati dengan mengeluarkan surat edaran sangat tepat dan hasilnya sudah bisa dirasakan saat ini. Bagaimana supaya Zona Orange tidak menjadi merah dan harapan ke depan Indramayu bisa berubah lebih baik menjadi warna Zona Kuning bahkan Zona Hijau,” pungkasnya. (andri/IJnews)