KUNINGAN – Satpol PP Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan penyisiran terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah tempat khususnya pasar-pasar tradisional. Kegiatan ini sebagai wujud antisipatif, agar para pedagang tidak menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.
Penyisiran ini melibatkan tim gabungan dari Polres Kuningan, Satpol PP Kuningan, Diskopdagperin Kuningan dan Tim Bea Cukai Cirebon. Adapun lokasi pasar yang didatangi yakni Garawangi, Mekarwangi, Cinagara, Maleber hingga Luragung.
Selain melakukan penyisiran, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan terkait peredaran cukai ilegal pada rokok dan tembakau. Sebab ada sanksi administratif hingga sanksi pidana jika melakukan jual beli rokok ilegal.
Beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita cukai. Kemudian dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai tapi yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, serta dilekati pita cukai bekas.
Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki dalam keterangan persnya, Jumat (30/7/2021), menuturkan, adanya penyisiran ini sekaligus sebagai ruang untuk sosialisasi kaitan peredaran rokok ilegal. Sehingga tim gabungan menyebar stiker larangan menjual rokok ilegal dan memberi pemahaman secara edukatif.
“Kami berharap, kegiatan ini sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kuningan. Sebab mengawasi peredaran rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan menjadi kewajiban seluruh masyarakat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Ia mengajak, agar semua lapisan masyarakat khususnya para pedagang bisa bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal. Sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Kuningan terbebas dari peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan ini sebetulnya bukan menyasar para pedagang, namun kami hanya mencari informasi dari peredaran rokok ilegal. Otomatis jika pedagang memberikan informasi kepada kami, maka akan langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dia menegaskan, apabila ditemukan ada yang melakukan produksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal maka dapat terkena sanksi. Adapun sanksi itu dapat berupa sanksi administratif maupun pidana.
“Karena selain merugikan negara dari sisi pendapatan, rokok ilegal juga merugikan masyarakat. Karena rokok-rokok illegal tidak menggunakan rentang kendali mutu, tidak melakukan jaminan mutu kualitas rokok,” tandasnya.
Pihaknya meminta, agar masyarakat khususnya pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Bahkan jika ada yang menawarkan atau menjual rokok ilegal, maka pedagang segera mungkin dapat melaporkan kepada pemerintah daerah ataupun pihak Bea Cukai.(*)