CIREBON – Majelis hakim menunda agenda sidang tentang pembacaan pledoi terdakwa perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Kota Cirebon, Jawa Barat.
Penundaan sidang agenda pledoi atau pembacaan pembelaan itu dikarenakan penasehat hukum terdakwa tidak hadir karena sakit.
Terdakwa kasus penganiayaan dosen UGJ, Donny Nauphar menyampaikan surat keterangan dari dokter yang menyatakan penasehat hukumnya sedang sakit kepada majelis hakim saat persidangan. Terdakwa meminta agar sidang tersebut ditunda. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan terdakwa untuk menunda sidang pledoi hari ini.
“Agenda sidang terdakwa atas nama Donny Nauphar kembali digelar, agendanya pledoi dari terdakwa dan juga penasehat hukumnya. Penasehat hukum berhalangan hadir karena sakit. Atas dasar keterangan sakit, akhirnya majelis memberikan waktu seminggu untuk pledoi,” kata Humas Pengadilan Negeri Cirebon (PN) Cirebon Aryo Widiatmoko, Senin (16/8/2021).
Aryo mengatakan, majelis tetap memberikan catatan meski memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang pledoi kasus penganiayaan dosen UGJ akan digelar kembali pada Senin (23/8/2021) mendatang.
“Kalau nanti penasehat hukum tetap tidak bisa hadir, maka kewajiban terdakwa untuk membacakan pledoi. Kalau tidak dibacakan, maka majelis menganggap tidak mengajukan pledoi,” kata Aryo.
Lebih lanjut, Aryo mengatakan, penundaan sidang pledoi itu merupakan keputusan majelis berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. “Kalau ketidakhadirannya sah menurut UU, maka kita bisa memberikan kebijakan yang sesuai,” kata Aryo.
Sementara itu, terdakwa Donny Nauphar mengaku menginginkan agar sidang yang dijalaninya segera selesai. “Ditunda karena kuasa hukum saya sedang sakit. Kalau nanti belum sembuh, saya yang membacakan pledoi,” kata Donny.
Sekadar diketahui, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu.
Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan. Jaksa menuntut Donny kurungan penjara 2 bulan.(*)