Next Post

Jual Mihol, Sejumlah Bangli Dibongkar

IMG-20180511-WA0056

Jual Mihol, Sejumlah Bangli Dibongkar

INDRAMAYU –
Sejumlah bangunan liar (Bangli) yang terindikasi menjual minuman beralkohol dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu, Jumat (11/5).

Dalam pembongkaran tersebut ditemukan satu drum tempat minuman keras jenis tuak. Bangunan liar yang ditertibkan ini terletak di perbatasan Desa tambak dan Karangsong, tepatnya di Jl. Tambak Raya – Pantai Song Desa Tambak Kec./Kab. Indramayu.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, dilakukannya pembongkaran tersebut dikarenakan pemilik bangunan juga telah menyalahgunakannya sebagai tempat menjual minuman keras.

“Prioritas untuk saat ini kami lakukan pembongkaran sebanyak tiga bangunan liar yang terindikasi menjual mihol, sebagaimana yang kita temukan saat ini terdapat satu drum berisi mihol jenis tuak, dan kita amankan untuk barang bukti,”jelasnya.

Masih dikatakan Kamsari, sebelum dilakukannya penertiban tersebut pihaknya telah memberikan tiga kali peringatan salah satunya agar para pemilik segera membongkar bangunan tersebut secara sukarela. Pasca di bongkarpun pihaknya akan terus memantaunya termasuk terhadap beberapa bangunan yang masih berdiri di area tersebut.

“Sebelumnya kami telah memberikan surat teguran dan peringatan yang mengetahui pemerintah desa, agar para pemilik bangunan tersebut membongkarnya sendiri. dan termasuk beberapa bangunan yang masih ada saat ini, kami akan pantau dan akan kami beri teguran juga untuk segera membongkarnya.” tegas Kamsari, kepada awak media. Jumat (11/05/2018).

Senada Kepala Dusun (Bekel) Desa Tambak, Yanto mengatakan, jika bangunan yang berada di area tersebut dibangun tanpa izin pemerintahan desa setempat, hingga pihaknya menerima tembusan penertiban dan imbauan dari pihak terkait, yang diberikan kepada pemiliknya agar segera dilakukan pembongkaran atas beberapa bangunan tersebut.

“Ada surat himbauan dan peringatan penertiban ini kami terima juga. Bahkan surat tersebut diberikan selama 20 hari sebanyak tiga kali,”tegasnya.

Pantauan lokasi dalam penertiban bangunan tersebut dilakukan oleh puluhan anggota Satpol PP, TNI, dan Polsek Indramayu Jajaran Polres Indramayu, yang berjalan tertib tanpa ada perlawanan dari para pemilik bangunan liar tersebut. (Tedy saputra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News