CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Cirebon, di ruang rapat Serbaguna gedung dewan, Senin (6/9/2021). BMPS meminta adanya evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Tresnawaty mengatakan, BMPS merasa harus ada evaluasi terkait pelaksanaan PPDB. Sebab, lanjut Tresnawaty, banyak sekolah swasta yang tidak kebagian peserta didik baru.
Di hadapan Komisi III, BMPS mengaku, khawatir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
“Mereka mempertanyakan soal Permendikbud Nomor 6/2021 dan ingin ada pertemuan dengan pancamitra, yaitu Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) dan lainnya. Nanti kita agendakan pertemuan lagi,” kata Tresnawaty.
Tresnawaty mengatakan, DPRD dan Pemkot Cirebon hanya memiliki kewenangan untuk SD dan SMP. Sedangkan kebijakan untuk SMA merupakan kewenangan provinsi. “Kalau SD dan SMP kita akan coba fasilitasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua BMPS Kota Cirebon, Abu Malik meminta agar DPRD bisa memfasilitasi terkait evaluasi pelaksanaan PPDB 2021.
Abu mengaku, tak sedikit sekolah swasta yang jumlah rombongan belajar (rombel) di bawah ideal. Bahkan, terancam tak mendapatkan BOS reguler sesuai dengan Permendikbud Nomor 6/2021.
“Di Permendikbud Nomor 6/2021 itu kalau muridnya kurang dari 60 orang, maka tidak bisa mendapatkan BOS. Kita berharap ke depan ada pemetaan yang jelas, bukan hanya antarsekolah negeri. Tapi, pemetaannya juga melibatkan sekolah swasta,” tutur Abu.
Ia menyampaikan, sebanyak enam sekolah swasta tingkat SD dan SMP yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 orang. Sedangkan, di tingkat SMA sebanyak delapan sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 orang.
“Kita berharap sekolah yang muridnya kurang dari 60 orang itu tetap mendapatkan dana BOS. PPDB tahun depan juga kita berharap ada peningkatan murid,” kata Abu.(*)