Next Post

Pengelola Objek Wisata Kaget Ada Pemberlakuan Ganjil Genap

Wisata Paralayang Majalengka

MAJALENGKA – Satlantas Polres Majalengka, Jawa Barat, mulai memberlakukan kebijakan ganjil genap kendaraan pada Jumat (17/9/2021), di sepanjang jalan menuju kawasan objek wisata Paralayang, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Namun penerapan aturan tersebut membuat ‘galau’ pengelola objek wisata Paralayang. Pasalnya, Dede Sofyan selaku pengelola Paralayang mengaku, pihaknya tidak mengetahui rencana tersebut.

Malah, kata Dede, dia mendapat informasi dari masyarakat yang mempertanyakan kebenarannya. “Kami malah taunya dari teman-teman, termasuk dari teman media. Sampai saat ini belum ada pembicaraan (dengan pihak kepolisian),” ujarnya.

Selain adanya kurang koordinasi dari pihak kepolisian, hal itu juga membuat pening pengelola Paralayang. Lantaran, Dede memprediksi kondisi objek wisata yang dikelolanya akan kembali sepi lagi setelah penutupan total akibat dari kebijakan PPKM Level 4 Jawa dan Bali.

Dilonggarkannya izin beroperasi objek wisata dengan kebijakan kuota 25 persen pengunjung selama PPKM Level 2 pun, Dede mengaku animo pengunjung terbilang masih sangat sepi.

“Padahal tingkat kunjungan saat ini tidak mencapai 25 persen, seperti batas maksimal PPKM level 2. Imbasnya semakin sulit menutupi biaya operasional dan lain-lain,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Majalengka, Adhi Setya Putra mengatakan, data yang tercatat di Disparbud Majalengka pada periode 1 sampai 5 September ada sebanyak 237 orang pengunjung objek wisata Paralayang.

Periode 1 sampai 5 September itu menunjukkan, kunjungan paling banyak terjadi pada Minggu (5/9/2021) sebanyak 164 orang. Selanjutnya, jumlah pengunjung pada periode 6 sampai 12 September, mengalami penurunan, yakni menjadi jadi 194 orang.

“Dari data kunjungan yang kami dapat, itu tidak smapai di angka 25 persen, seperti ketentuan kunjungan ODTW pada masa PPKM level 2. Yang paling banyak paling di angka 20 persen lah,” ujarnya.

Sementara, Kasatlantas AKP Lucky Martono mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kerumunan, mengingat saat ini izin beroperasi objek wisata telah dilonggarkan selama PPKM Level 2.

“Majalengka kan sudah di level 2 dan masyarakat tahu itu. Otomatis ada kelonggaran aktivitas, jadi mereka merasa bisa main nih, nah kita antisipasi ke tempat wisata jangan sampai ada lonjakan siginifikan biarpun dinas sudah memberlakukan pembatasan 25 persen dari kapasitas,” jelasnya.

Dikatakan Lucky, kebijakan itu masih bersifat uji coba. Dan, penerapan ganjil-genap ini hanya diterapkan di objek wisata Paralayang saja.

“Hanya Paralayang saja. Sifatnya baru ujicoba di paralayang ini, sambil menunggu data lokasi wisata mana saja yang ramai,” katanya.

Penerapan kebijakan ini diberlakukan untuk plat nomor kendaraan yang sesuai dengan tanggal. Adapun pengecualian seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan dinas TNI dan Polri, tenaga medis, diberi kelonggaran pada kebijakan tersebut.

“Kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai dengan tanggal, ganjil atau genap, pada hari tersebut akan diputarbalikkan,” tandasnya. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News