INDRAMAYU –
Kejati Jabar menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Taman Alun-alun di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
Dua tersangka yang ditahan berinisial PPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu dan N selaku makelar yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
“Pada hari ini penyidik memeriksa tersangka PPP dan N. PPP adalah Direktur Utama PT MPG, yaitu pelaksanaan pembangunan RTH, sementara N adalah broker atau makelar,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Senin (4/10).
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertahanan berinisial S, dan Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertahanan berinisial BSM.
Riyono menambahkan, penahanan yang dilakukan pada empat tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 21 KUHP. Untuk sementara, mereka akan menjalani penahanan di Rutan Mapolrestabes Bandung.
“Tim penyidik melakukan penahanan dengan alasan sesuai ketentuan pasal 21 KUHP. Maka kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, mereka ditetapkan tersangka karena merekayasa proses penataan taman sehingga tak sesuai dengan spesifikasi. Mereka juga merekayasa pembayaran dan membuat dokumen palsu untuk memuluskan aksinya. Total kerugian yang diderita negara akibat aksi para pelaku senilai Rp 2 miliar dari nilai kontrak Rp 14 miliar.
Atas perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IJnews)