MAJALENGKA – Seorang oknum anggota Polres Majalengka, Jawa Barat, diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan kepolisian lantaran tersandung kasus narkoba.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, oknum anggota polisi berinisial Bripda NR itu, resmi dipecat pada Senin (25/10/2021) kemarin.
Kasus penyalahgunaan narkoba oleh NR terjadi pada tahun 2019. Dalam persidangan pada 5 Agustus 2019 hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Namun upacara pemberhentian NR sebagai anggota Polri baru dilaksanakan pada Senin (25/10/2021) setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik Polri.
“Kemarin tanggal 25 Oktober 2021 kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak hormat kepada Bripka NR, anggota Polres Majalengka,” kata Edwin, Selasa (26/10/2021).
“Pemberhentian ini disebabkan karena yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada tanggal 25 Maret 2019,” ujarnya.
Lebih jauh, Edwin menyampaikan, pada 3 Juni 2021 yang bersangkutan dilakukan sidang kode etik Polri. Dan, memutuskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
Kegiatan pemberhentian tidak hormat kepada anggota Polri, jelas dia, merupakan alternatif terakhir dalam siklus pembinaan anggota Polri.
“Kejadian tersebut merupakan akumulatif dari pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
“Di situ (siklus pembinaan anggota polri) ada pembinaan, perawatan personel, dan memberikan edukasi kepada personel. Namun apabila personel tersebut sudah tidak dapat lagi bekerja dengan baik di kepolisian, maka alternatif terakhir bagi personel yang demikian dilakukan pemberhentian,” paparnya.(*)