Next Post

Akibat Medsos, Remaja Putri di Majalengka Jadi Korban Pencabulan

Pencabulan

MAJALENGKA – Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, jadi korban pencabulan pria yang dikenalnya lewat media sosial (medsos).

Pelaku berinisial D (28) ditangkap jajaran Polres Majalengka setelah mencabuli seorang remaja putri yang masih berusia 15 tahun. Korban terjebak rayuan maut D yang dikenalnya dari Facebook.

Setelah akrab lewat perkenalan singkat dari medsos, pelaku dan korban kemudian menjalani hubungan asmara.

“Pelaku dan korban berkenalan pada bulan Mei 2020 melalui media sosial Facebook. Kemudian mereka melakukan kegiatan bersetubuh,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Mapolres Majalengka, Jumat (5/11/2021).

Namun nahas bagi korban, pelaku kemudian mengancam melalui pesan singkat agar korban mau melayani hasrat sang pelaku.

“Pelaku memberikan ancaman kepada korban. Apabila korban tidak memberikan lagi, maka pelaku akan melaporkan kepada keluarganya,” jelas Edwin.

Akan tetapi niat cabul pria tersebut tidak berjalan mulus. Sebab, orang tua korban mengetahui isi pesan ancaman pelaku kepada anaknya.

“Keluarga melihat isi chating dari anaknya. Ada ancaman-ancaman demikian, kemudian orang tuanya melaporkan ke Satreskrim. Dan, memang terbukti bahwa pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut,” tutur dia.

Sehingga atas perbuatan tersebut, pelaku asal Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka itu dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76.E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News