INDRAMAYU – Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi isu global yang belum juga usai sampai saat ini. Itulah mengapa di seluruh belahan dunia melaksanakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Kampanye ini dikenal dengan istilah 16 Days of Activism Gender Violence, atau dikenal di Indonesia dengan istilah 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang berlangsung sejak tanggal 25 November hingga 10 Desember di setiap tahunnya.
Tanggal 25 November sendiri merupakan hari internasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Tepat di tanggal ini, Kamis (25/11/2021), Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu yang berdomisili di Kabupaten Indramayu, tepatnya di Jalan Olahraga No. 21 RT 01 RW 04 Karanganyar Indramayu resmi membuka layanan langsung maupun hotline untuk konseling dan pendampingan hukum kasus kekerasan berbasis gender terkhusus yang terjadi di Indramayu.
Layanan hotline ini dilaunching bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengaduan, karena sejauh ini masih minim sekali layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat dalam kasus kekerasan berbasis gender, baik yang menimpa perempuan, anak, maupun golongan rentan lainnya. Adapun hotline tersebut bisa dihubungi di nomor 088224806682 (yang hanya melayani via chat/pesan saja).
Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu sebenarnya telah terdaftar resmi dengan akta notaris tertangga 16 Agustus 2021. Juga telah memiliki struktur kepungurusan yayasan, yang terdiri dari pengurus inti dan beberapa bidang-bidang lainnya.
Selain launching hotline layanan konseling dan pendampingan hukum Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, juga dilaksanakan penandatangan kesepakatan (MoU) terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan perkawinan anak bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu, Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Bapak Slamet Riyadi /Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dan Ibu Cicih Sukasih Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu dan dari P2TP2A kabupaten Indramayu.
Penandatangan MoU ini juga diharapkan menjadi upaya bersama dalam mengimplementasikan PERDA Kabupaten Indramayu No. 18 Tahun 2012 tentang pencegahan, perlindungan, dan pemulihan perempuan dan anak sebagai korban tindak kekerasan di Kabupaten Indramayu, serta PERDA Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak.
Serta mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sebelumnya bernama RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai upaya Pemenuhan hak perlindunngan dari negara terhadap perempuan dan anak dan penyintas kekerasan. Serta dapat menciptakan ruang yang aman, inklusif, dan adil gender.
Berikut susunan pengurus Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Kabupaten Indramayu:
Pengawas: Fatimatuzzahro, S.Fil.I, Pembina: Darwinih, S.Pd, Ketua: Yuyun Khoerunnisa, S.Pd, Wakil Kedua: Dina Melliyanih, S.Pd, Sekretaris: Intan Desya Wulandari, SE, Wakil Sekretaris: Zahra Arsila Noor Ferian, Bendahara: Devi Winandi Winagustiyani, Wakil Bendahara: Laely Khiyaroh, S.Pd.
Bidang Hukum, Kajian, dan Advokasi Hukum: Aras Sunara Andri Yuda, MH, Daus Nur Alam, SH, Dessy Ramadhani Noor Farian, SH, dan Suchi Susanti Dwi Sonjaya, SH.
Bidang Kesehatan, Hak Kesehatan Seksual Remaja (HKSR), dan Layanan Konseling: Ina Nahdhlia, A.Md.keb,. S.KM, Kokom Aesih, S.Farm, Dinda Yanti Ayu Lestari, SM, dan Indah Trianasari.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Muji Zain Nufal, M.Pd, Siti Halimatussa’diyah, S.Pd, Mulyono, SH, dan Wawan Supriyadi, SH.
Bidang Konservasi dan Lingkungan Hidup: Gugun Abdul Mughni, S.Pd, Rosiani, M.Pd, Arbi Fuadi Moh, S.Pd, dan Moh. Syahrizal Maulana, SH.
Bidan Penelitian, Pengembangan, dan Publikasi: Vevi Alfi Maghfiroh, SH, Ade Saeful Anwar, S.Pd, Malik Sadam Arafat, SH, dan Akhmad Zaeni Gifani, SH.