INDRAMAYU –
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengesahkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan diniyah non formal.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu, Ahmad Mujani Nur mengaku lega setelah disahkannya perda pesantren dan pendidikan diniyah non formal dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (30/11/2021).
“PKB sebagai salah satu pencetus dan pengusul raperda tentang pesantren merasa lega. Ini hasil perjuangan dari fraksi PKB DPRD Indramayu,” kata dia.
Ahmad Mujani Nur menambahkan dengan memiliki perda tentang pesantren, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren dan pendidikan diniyah non fornal di Indramayu.
Sementara itu, ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, S.H mengatakan dengan adanya perda, pemerintah daerah berkewajiban untuk mendukung pesantren baik dari segi pembiayaan keuangan, bantuan sarana dan prasarana serta pelatihan ketrampilan bagi santri.
“Ini kabar baik untuk kaum santri di Indramayu, semoga ini menjadi payung hukum yang representatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indramayu,” kata dia.(IJnews)