CIREBON – Kementerian Agama (Kemenag) bakal mereformasi proses pengajuan hingga keluarnya izin operasi boarding school, atau lembaga pendidikan berasrama.
Bahkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengaku, telah menginstruksikan jajarannya menginvetarisir data sekaligus menginvestiagasi seluruh boarding school.
Ia juga meminta jajarannya untuk segera melaporkan hasil investigasi ke tiap boarding school sebagai upaya untuk mencegah dan mendeteksi kasus serupa terjadi di tempat lain.
Langkah itu diambil Kemenag, mengingat adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan seoramg oknum pengasuh boarding school di Bandung, Herry Wirawan terhadap belasan santriwati yang terjadi di lembaga pendidikan berasrama.
“Supaya kita bisa segera ambil langkah. Saya sudah minta ke dirjen untuk diperbaiki kembali. Kita akan perbaiki izin operasional boarding school. Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kemenag hanya berupa kertas,” kata Yaqut usai meresmikan Universitas Islam Siber Syekh Nurjati Indonesia (UISSI) di IAIN Syekh Nurjati Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).
Nantinya tegas Yaqut Cholil, petugas harus datang melihat langsung sebelum mengeluarkan izin. “Harus datang melihat (lembaga pendidikan), saksikan, baru keluar izinnya,” kata Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut menerangkan investigasi yang dilakukan Kemenag merupakan upaya agar kejadian kekerasan dan pelecehan seksual tak terulang. Selain investigasi, Yaqut juga mengaku akan bekerja sama dengan KPAI dan Polri.
“Kita khawatirkan soal kekerasan dan pelecehan seksual yang belakangan ini kita dapati di boarding-boarding school itu hanya puncak gunung es. Kita mau selesaikan. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus,” ucap Yaqut.(*)