INDRAMAYU –
Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat saat ini, menikmati program Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB saat pembayaran pajak di Kantor Samsat.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat itu akan berlaku berlaku sejak 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.
Kanit regident Polres Indramayu, Iptu Darno,SE mengatakan, pihaknya akan melayani wajib pajak kendaraan yang akan mengurus BBNKB-2 sesuai dengan program dari pemprov jawa barat tersebut.
“Ada peningkatan jumlah wajib pajak yang memproses BBNKB-2. Meski begitu layanan tetap lancar dan terkendali,”kata dia.
Program tersebut diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, pemprov jawa barat menargetkan angka Rp 750 miliar.
“Program ini ditujukan bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat,”kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto dalam kesempatan terpisah menjelaskan, Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat.
Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
“Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja, jadi pokoknya tetap bayar,” katanya.(tomi indra)