INDRAMAYU
Kelompok pedagang pantai Tirtamaya Indramayu mengadu ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu terkait nasib usaha mereka yang terkatung-katung. Pedagang di pantai Tirtamaya Indramayu tidak dapat berjualan dikarenakan objek wisata tersebut ditutup.
Ayu, ketua pedagang Pantai Tirtamaya mengatakan pedagang berharap pantai tirtamaya bisa dibuka kembali. Pasalnya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, mereka tidak dapat berjualan karena objek wisata tersebut ditutup dan tidak dapat beroperasi.
“Kami meminta agar kawasan wisata pantai Tirtamaya bisa dibuka kembali dan kami bisa berjualan lagi,” kata dia di hadapan pimpinan DPRD Indramayu dan Komisi II DPRD Indramayu pada Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH meminta kepada Pemkab Indramayu untuk dapat membuka kembali kawasan wisata pantai tirtamaya. Aturan dan legalitas dalam pengelolaan kawasan wisata diharapkan bisa diselesaikan sehingga tidak berdampak pada perekonomian masyarakat terutama pedagang yang biasa berjualan di kawasan wisata pantai.
“Hasil audiensi dengan pedagang akan kami jadikan pijakan untuk mendorong Pemkab Indramayu untuk mempercepat pengoperasian kawasan wisata pantai di Indramayu,” kata dia.
Berdasarkan hasil rapat Audiensi , ada sejumlah catatan yang akan dilayangkan DPRD Kabupaten Indramayu ke Pemkab Indramayu di antaranya :
1. DPRD Kabupaten Indramayu menyikapi secara serius terkait keberlangsungan pengelolaan Wisata Pantai Tirtamaya sebagaimana disampaikan pada aspirasi Masyarakat yang turut menyertakan Dewan Pimpinan Pusat Pribumi Indramayu Bersatu (PIB).
2. DPRD Kabupaten Indramayu meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu agar segera melakukan upaya yang konkret guna mempersiapkan dan memastikan keberlangsungan pengelolaan Wisata Pantai Tirtamaya, mengingat selama tiga tahun Wisata Pantai Tirtamaya ditutup dan belum adanya solusi maupun upaya tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Indramayu.
3. DPRD Kabupaten Indramayu meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu agar dapat membuka kembali objek wisata Pantai Tirtamaya sambil menunggu Rancangan Peraturan Daerah terkait yang diajukan. Sebagai pijakan dibukanya Kembali objek wisata dimaksud mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, di mana Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Indramayu dapat langsung mengelola berdasarkan Retribusi Jasa Usaha.
4. Untuk kepentingan dimaksud agar Bupati Indramayu mengundang Forkopimda untuk dapat membicarakan kesiapan dibuka kembali Objek Wisata Pantai Tirtamaya.
(Bakrudin/IJ News)