INDRAMAYU
Strategi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mempercepat penurunan angka stunting (Red: Gagal tumbuh kembang anak akibat kekurangan gizi) yang kini terus diupayakan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menuju Indramayu Zero Stunting mendapatlan support dari Pemerintah Pusat.
Dukungan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam penurunan angka stunting ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendi dalam rapat konsolidasi penurunan angka stunting di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan secara virtual, Jumat (20/1/2023).
Dalam rapat konsolidasi ini dihadiri langsung Bupati Indramayu Nina Agustina, Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Dandim 0616 Indramayu Letkol ARM Andang Radianto, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Adjie Prasetya, Kadinkes Kabupaten Indramayu dr. Wawan Ridwan, Dirut RSUD Indramayu dr. Deden Boni Koswara, Kadiskanla Kabupaten Indramayu Edi Umaedi dan Kadiskominfo Indramayu Aan Hendrajana.
Dalam sambutannya Menko PMK RI Muhadjir Effendi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Indramayu yang mampu menurunan angka stunting hingga mencapai angka 14,4 persen, termasuk upaya Bupati Nina Agustina dalam menggagas program dan inovasi dalam penurunan stunting.
Sementara itu bantuan dan support dari pusat juga diberikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Disampaikan Kepala BKKBN Pusat Hasto Wardoyo. pihaknya telah mengalokasikan anggaran pendampingan bagi keluarga sunting. Untuk Indramayu, kata Hasto Wardoyo dialokasikan anggaran pada tahun 2022 sekitar 15 Milyar rupiah.
Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan, penanganan stunting ini harus dilakukan bersama dan saling bahu membahu oleh seluruh _stakeholder._ Menurut Nina, angka penurunan angka stunting yang mencapai 14,4 persen harus berkelanjutan sehingga angka stunting di Kabupaten Indramayu dapat turun drastis.
Diapaparkan Nina Agustina, terobosan untuk menurunkan angka stuntng terus dilakukan dengan seluruh jajarannya yang tergabung dalam satgas penurunan stunting.
Dana Desa, kata Nina, dapat dialokasikan oleh desa tersebut untuk menurunkan angka stunting. Selama ini, kepala desa hanya fokus pada pembangunan infrastruktur sementara pengalokasian anggaran dana desa untuk penurunan angka stuntng masih diabaikan.
Penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan stunting tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 8 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Sebagaimana tertulis pada Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendes PDTT No. 8 tahun 2023, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa salah satunya dialokasikan untuk pencegahan dan penurunan stunting.
Untuk itu Bupati Nina Agustina meminta kepada seluruh kepada desa di Kabupaten Indramayu agar pemanfaatan Dana Desa salah satunya dipergunakan untuk pencegahan dan penurunan stunting.
“Semoga dengan kerja keras seluruh _stakeholder,_ dan juga pemerintah desa, upaya mencapai Indramayu Zero Stunting dapat segera terwujud,” pungkasnya.
(Bakrudin/IJ News)