CIREBON – Petugas kepolisian berhasil membekuk 2 pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kedua pelaku dibekuk aparat usai melancarkan aksinya dengan cara menikam korban dengan senjata tajam.
Masing-masing pelaku berinisial SF (29) dan JH (27) kini telah diamankan di Polresta Cirebon, Polda Jabar. Mereka terbukti melakukan aksi kejahatan di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/1/2023) dini hari.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman dalam keterangan persnya, Selasa (24/1/2023), mengatakan, jika kedua pelaku melakukan kekerasan dengan cara menikamkan pisau kepada korban. Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri uang dan barang berharga milik korban di rumahnya.
“Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke kamarnya dan sempat mencuri handphone. Namun korban yang sedang tidur terbangun, dan pelaku panik sehingga melakukan kekerasan fisik,” kata Kombes Pol Arif Budiman.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul yang dipimpin Kapolsek Pabuaran AKP Nani Kusmayat. Petugas mendapati 2 pemuda yang sedang berlari dan terlihat kejar-kejaran, bahkan salah satunya terlihat membawa pisau.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan salah seorang pemuda berikut barang bukti sebilah pisau, sekaligus mengejar satu pemuda yang lain ke arah gang. Seorang pemuda yang berhasil diamankan mengaku bersama kakak tirinya adalah korban pencurian, dan tengah berusaha mengejar pemuda yang berhasil kabur tersebut.
“Namun anggota tidak serta merta percaya dan langsung menuju lokasi yang ditunjukkan pemuda tersebut. Petugas patroli menemukan seorang laki-laki yang sudah bersimbah darah di ruang tengah, dan seorang perempuan di kamar dengan posisi duduk bersandar di bawah ranjang yang kondisinya juga bersimbah darah,” ungkapnya.
Petugas langsung melarikan kedua korban menuju ke rumah sakit terdekat, dan sebagian anggota tetap di lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya, ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan yang lain. Seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Adapun motifnya, karena pelaku mendengar informasi korban mendapat hadiah lomba kicau burung Rp17 juta dan berniat ingin memiliki dan menguasainya,” pungkasnya.(*)