KUNINGAN – Petugas kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan investasi bodong di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Apalagi sudah 21 warga mengaku menjadi korban dari pelaku investasi bodong tersebut.
Petugas mencatat, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 miliar. Sejumlah saksi telah dipanggil petugas untuk menjalani pemeriksaan hingga hari ini, Rabu (25/1/2023).
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, mengatakan kasus dugaan investasi bodong mulanya atas laporan warga yang mendatangi langsung pihak kepolisian. Mereka melaporkan kejadian itu, akibat tidak ada kejelasan dari sejumlah uang yang sudah diberikan kepada terduga pelaku.
“Modus yang ditawarkan terlapor adalah mengajak usaha kepada korban korban, yaitu usaha katering yang dijalankan oleh terlapor karena mendapatkan order hajatan. Kemudian, terlapor meminta korban menyediakan modal untuk usaha tersebut dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan uang kepada korban,” terangnya.
Dia menyebut, terduga pelaku menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp800 ribu dalam rentang waktu satu minggu sekali. Atas janji ini, banyak korban yang tergiur sehingga menuruti kemauan dari terduga pelaku untuk memberikan sejumlah uang.
“Karena tergiur dengan omongan terlapor, korban memberikan uang sebanyak 2 kali dengan total Rp35 juta kepada terduga pelaku. Namun setelah menerima uang tersebut dari korban, ternyata uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi sendiri tidak dipakai untuk usaha catering,” bebernya.
Dia menyebut, jika terduga pelaku sempat memberikan uang Rp1,6 juta kepada salah satu korban. Uang tersebut seolah-olah dari hasil bisnis yang dijanjikan, namun ternyata uang itu adalah milik dari korban itu sendiri.
“Sampai sekarang sudah terdata ada sebanyak 21 korban dengan modus yang sama menyerahkan uang kepada terduga pelaku. Jumlah investasi yang diserahkan bervariasi mulai jutaan hingga ratusan juta, dan kami telah memeriksa 10 orang saksi korban,” ucapnya.
Sementara terduga pelaku berinisial AM (39) warga Kecamatan Darma sudah diamankan pihak kepolisian dan berada di sel tahanan Mapolres Kuningan. “Kami masih terus mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Hasil pemeriksaan sementara, diduga terlapor memiliki banyak hutang hingga melakukan hal tersebut,” tutup Hafid.(*)