CIREBON, Indramayujeh.com – Jajaran Polres Cirebon Kota, Polda Jabar melakukan penertiban terhadap sejumlah Ibu-ibu tukang parkir sandal dadakan di Masjid rest area KM 208 B Tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan parkir liar sandal ini, sebelumnya sempat viral di media sosial dan mendapat beragam reaksi netizen.
Bahkan, tak sedikit pengunjung rest area yang merasa risih dan tidak nyaman atas tindakan ini. Para ibu-ibu ini seperti mewajibkan para pengunjung rest area yang hendak ke Masjid untuk menitipkan sandalnya.
Padahal, petugas pengelola rest area pun melarang kegiatan tersebut dilakukan. Namun bukannya mengindahkan larangan itu, para ibu-ibu pemarkir sandal ini malah menolak.
“Personel (Polres Cirebon Kota) yang berdinas di pos yan rest area 208 B telah bertindak cepat melaksanakan patroli dan memberikan imbauan kepada warga masyarakat yang menjadi tukang parkir sandal dadakan,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas, Iptu Ngatidja, Senin (1/5/2023).
Menurutnya, petugas kepolisian akan terus memantau situasi di rest area tersebut dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kenyamanan pengunjung. Pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas, jika aktivitas tukang parkir sandal dadakan terus berlanjut.
“Info yang beredar, pemudik harus membayar uang parkir sandal yang berkisar antara Rp2 ribu sampai Rp5 ribu. Namun, masalah yang lebih utama adalah kenyamanan para pengunjung yang terganggu,” ungkapnya.
“Semoga dengan adanya tindakan dari pihak kepolisian Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, situasi di rest area Km 208 B Cirebon dapat kembali kondusif dan nyaman bagi para pengunjung,” imbuhnya. (Joni)