Indramayujeh.com, Kuningan – Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kuningan, Polda Jabar, membludak usai libur panjang lebaran tahun 2023. Hal ini terlihat dari antrean panjang di Sat Intelkam Polres Kuningan pada Selasa (2/5/2023) pagi.
Sebagian besar pemohon SKCK mengaku, jika surat keterangan yang dibutuhkan ini untuk keperluan mendaftar pekerjaan. Sebab nantinya, surat SKCK akan di bawa sebagai syarat pendaftaran ke perusahaan di luar daerah seperti Karawang, Bekasi hingga Jakarta.
Misalkan saja Opik warga asal Cilimus, Kuningan. Ia membuat SKCK sebagai syarat mendaftar ke perusahaan di perantauan. “Iya saya sengaja membuat SKCK untuk melamar kerja. Karena baru sempat hari ini, kemarin masih kumpul-kumpul sama keluarga,” katanya.
Ia berencana, memanfaatkan SKCK untuk melamar pekerjaan melalui Job Fair. Termasuk melamar ke luar daerah jika tidak mendapat pekerjaan di Kuningan.
“Nanti mau ikut Job Fair dulu di Kuningan. Kalau misalkan tidak diterima, saya mau merantau ke Jakarta,” imbuhnya.
Kepala Sat Intelkam Polres Kuningan, AKP M Faisal melalui Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Sat Intelkam, Aipda Indra Panji Lutika menjelaskan, jika banyaknya pemohon SKCK usai libur lebaran memang biasa terjadi di Polres Kuningan. Sebab sebagian besar usia angkatan kerja banyak yang merantau ke luar daerah.
“Memang kalau setiap tahun itu biasa terjadi seperti ini, terutama usai libur lebaran antusiasme pemohon cukup banyak. Setiap lebaran itu ada pemudik, sama bertepatan dengan kelulusan sekolah,” terangnya.
Pihaknya menyebut, setiap hari pelayanan bagi pemohon SKCK hanya dibatasi dengan kuota 300 orang. Sedangkan hari-hari biasa hanya mencapai 80 orang.
“Kalau momen sekarang, kita estimasikan 200-300 pemohon yang membuat SKCK. Sedangkan jika dibandingkan hari biasa hanya 80 orang,” imbuhnya.
Menurutnya, sebagian besar para pemohon SKCK didominasi oleh kalangan usia muda yang melamar pekerjaan di perusahaan. Adapun lokasi perusahaan itu biasanya berada di luar kota seperti wilayah Bekasi, Jakarta dan sekitarnya.
Dirinya mencatat, sejak 26 April hingga sekarang sudah sekitar 1.200 orang mengajukan permohonan pembuatan SKCK. “Kita mulai melayani paska libur lebaran sejak tanggal 26 April. Kalau sampai sekarang totalnya sudah ada 1.200 pemohon,” tukasnya.
Sebagai informasi, syarat pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK yakni foto copy KTP, foto copy Akte Kelahiran, foto copy Kartu Keluarga, pas foto 4×6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar, sidik jari dari Inafis Satreskrim, dan pengisian daftar pertanyaan (Blanko Pertanyaan yang disediakan petugas). Seluruh pemohon yang akan membuat SKCK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nomor 76 tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP yang berlaku pada Polri, akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.(*)