Cirebon, Inramayujeh.com – Warung penjual minuman keras (miras) berkedok tambal ban di Jalan Bypass RW 02 Larangan Utara, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat digerebek Babinsa Kelurahan Kecapi, Koramil 1402/Harjamukti Kodim 0614/
Kota Cirebon Serda Asep Hardiana, Senin (1/5/2023) malam. Sebanyak 50 botol miras berukuran 600 ml telah diamankan sebagai barang bukti (BB).
Serda Asep Hardiana mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari warga binaannya di RW 02 Larangan Utara yang merasa resah akibat maraknya pedagang miras. Usai mendapat laporan, ia bersama Bhabinkamtibmas setempat langsung melakukan penggerebekan.
“Begitu mendapat laporan dari warga, kami langsung kordinasi dengan Pak Bhabinkamtibmas untuk kerja sama menindaklanjuti laporan tersebut, biar kondisi aman dan tidak ada keresahan masyarakat lagi,” ujar Serda Asep.
Menurutnya, dalam penggrebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 50 botol air mineral ukuran 600ml yang berisi minuman keras (miras) jenis Ciu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kesigapan Serda Asep dalam menjaga kondusifitas warga binaanya pun mendapat apresiasi dari Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol inf Robil Syaifullah dan Danramil 1402/Harjamukti Kapten Inf Kodrat.
“ini merupakan Kerjasama yang sangat bagus antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam merespon laporan dari warga binaannya guna menciptakan rasa aman,” ujar Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol inf Robil Syaifullah melalui Danramil 1402/Harjamukti Kapten Inf Kodrat, Rabu (3/5/2023).
Selanjutnya, kata dia, barang bukti minuman keras jenis Ciu tersebut di serahkan kepada Kepolisian Polsek Selatan timur (Seltim) Kota Cirebon untuk penanganan lebih lanjut dan untuk dimusnahkan.
Sementara itu, sebelumnya Sekertaris Daerah Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi, saat melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti miras hasil operasi KRYD Polres Cirebon Kota yang bertempat di Balai Kota Cirebon, menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melarang adanya peredaran miras di Kota Cirebon.
“Ini bagian dari dukungan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol yang menjadi bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan pelarangan terhadap penjualan dan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon,” tegasnya. (Joni)