Next Post

NasDem Kabupaten Cirebon Resmi Daftarkan 50 Bacaleg dan Target 10 Kursi

Caption : Rombongan DPD NasDem Kabupaten Cirebon saat mendaftarkan nama-nama bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Cirebon. Foto : Joni
Caption : Rombongan DPD NasDem Kabupaten Cirebon saat mendaftarkan nama-nama bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Cirebon. Foto : Joni

Cirebon, Indramayujeh.com – DPD Partai NasDem Kabupaten Cirebon resmi mendaftarkan sebanyak 50 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Kamis (11/5/2023). NasDem menargetkan meraih kemenangan sebanyak 10 kursi di DPRD Kabupaten Cirebon.

Ketua DPD NasDem Kabupaten Cirebon, Asep Zaenudin Budiman menyampaikan, pihaknya secara resmi mendaftarkan 50 nama bacaleg. Artinya, DPD NasDem telah 100 persen turut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan Pileg 2024 nanti.

“Alhamdulillah hari ini kami dari partai NasDem diterima oleh KPU dan Bawaslu,” ujar Asep usai mendaftarkan nama-nama bacaleg di KPU bersama rombongan kader dan simpatisan partai NasDem.

“Yang hadir, kami bersama pengurus dan para bacaleg dan rekan-rekan lainnya. Dan Alhamdulillah hari ini lengkap dan diterima oleh KPU,” ucapnya.

Menurut Asep, hari Kamis tanggal 11 diharapkan menjadi hari dan tanggal yang baik bagi pihaknya. Oleh karena itu, ia meyakini perolehan kursi pada perhelatan nanti akan bertambah dari tujuh menjadi 10 kursi.

“Mudah-mudahan, mungkin di hari ini Kamis tanggal 11, hari yang bagus (dan) tanggal yang bagus. Mudah-mudahan Partai NasDem, bisa bertambah kursi. Dari yang tujuh bisa lebih dari tujuh,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, sampai hari ini ada tiga partai yang secara resmi telah mendaftarkan nama-nama bacaleg. NasDem menjadi yang ketiga setelah PKS dan PDIP.

“Semuanya 100 persen. Tadi sudah disampaikan oleh masing-masing ketua yang jelas BA (berita acara) nya, kemudian persyaratannya sudah di cek. Untuk nanti keabsahan nanti ada masa penelitian administrasi,” ujar Sopidi.

Terkait iring-iringan rombongan partai politik yang mendaftarkan bacaleg menggunakan kesenian burok, menurutnya, hal tersebut diperbolehkan. Sopidi menilai, hal tersebut juga sebagai bentuk rasa syukur dari masing-masing partai.

“Boleh. Itu merupakan bagian dari rasa syukur dari masing-masing partai politik untuk menghantarkan sekaligus memberi semangat,” katanya.

Adapun terkait ketentuan 30 persen bacaleg harus diisi oleh bacaleg wanita. Ketika berita acara sudah keluar dari KPU, partai pendaftar bacaleg dinyatakan sesuai. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News