Indramayujeh.com, Kuningan – Total utang yang dimiliki Pemda Kuningan, Jawa Barat, di tahun 2022 terbilang cukup tinggi. Sebab ternyata, jumlah nominalnya yakni mencapai angka Rp245 miliar.
Hal itu tertuang dalam laporan hasil pembahasan Pansus Tunda Bayar DPRD Kuningan. Namun memang, secara bertahap pemda terus berupaya untuk melunasi utang tersebut hingga hari ini, Kamis (15/6/2023).
Ketua Fraksi Golkar yang sempat menjabat Ketua Pansus Tunda Bayar DPRD Kuningan, Yudi Budiana membeberkan soal realisasi belanja daerah. Sebab belanja daerah dari yang dianggarkan Rp3 triliun terealisasi hanya Rp2,7 triliun atau 89,61 persen, dengan demikian bahwa belanja daerah dilaksanakan tanpa memperhatikan ketersediaan dana.
“Walaupun tidak tersedia dana yang cukup untuk membiayai belanja, pemda tidak melakukan rasionalisasi belanja daerah. Misalkan yang sempat menimbulkan permasalahan, yakni terkait dengan belanja modal untuk pengadaan tanah proyek Jalan Lingkar Timur-Selatan Rp30 miliar,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata Yudi, pada akhir tahun 2022 terdapat belanja yang tidak dapat dibayarkan. Mengakibatkan gagal atau tunda bayar yang dikonversi menjadi utang belanja tahun 2022 yang harus dibayar di tahun 2023.
“Bahkan di akhir rapat kerja dengan TAPD bersamaan dengan diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI disepakati, bahwa utang belanja per 31 Desember 2022 sebesar Rp245 miliar. Adapun rincian utang yaitu utang belanja pegawai Rp110 miliar, utang belanja barang dan jasa Rp78,194 miliar, dan utang belanja modal Rp56,776 miliar,” bebernya lagi.
Pihaknya merekap utang belanja langsung atas kegiatan yang belum dibayar oleh APBD tahun 2022 yang tersebar di 19 SKPD sebesar Rp94,511 miliar. Yakni terdiri dari utang belanja barang dan jasa Rp37,735 miliar serta utang belanja modal Rp56,776 miliar
“Namun pemda telah merencanakan skema pendanaan dan pembayaran yaitu pada Februari 2023 sebesar Rp49,047 miliar, Maret Rp30 miliar, dan April Rp35,710 miliar,” imbuhnya.
Sementara uraian utang belanja pegawai pada tahun 2022 sebesar Rp110,064 miliar. Misalkan utang iuran BPJS 4 persen sebesar Rp39,655 miliar dengan pembayaran dianggarkan pada tahun 2024, namun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kemudian utang untuk insentif pemungut pajak sebesar Rp1,237 miliar dan utang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 3 bulan sebesar Rp30,185 miliar, semuanya telah lunas dibayar pada tahun 2023. Sementara utang tunjangan profesi guru atau sertifikasi sebesar Rp38,986 miliar juga telah lunas dibayarkan pada April 2023,” tukasnya.
Selanjutnya uraian utang belanja barang dan jasa sebesar Rp78,194 miliar terdiri dari beberapa hal. Misalnya utang belanja rutin berupa listrik, telepon, air, surat kabar dan lain-lain sebesar Rp1,848 miliar. Ini merupakan utang belanja atas tagihan-tagihan jasa kantor berupa listrik, telepon, air, internet, dan surat kabar bulan Desember 2022 yang dibayar pada Januari 2023.
Lalu utang Jamkesda pada Dinas Kesehatan sebesar Rp8,638 miliar dan utang jasa pelayanan obat-obatan serta bahan labolatorium sebesar Rp18,381 miliar pada RSUD Linggajati, untuk pembayaran telah diangarkan kembali pada tahun 2023. Utang jasa pelayanan kesehatan dan utang obat sebesar Rp11,589 miliar pada RSUD 45 Kuningan, merupakan kewajiban RSUD 45 Kuningan selaku BLUD yang akan dibayarkan oleh BLUD RSUD 45 Kuningan pada 2023.
“Sedangkan utang belanja barang dan jasa atas kegiatan tahun 2022 sebesar Rp37,735 miliar, merupakan utang tunda bayar tahun 2022. Utang tersebut telah lunas dibayar sampai dengan Mei tahun 2023,” imbuhnya.
Kaitan utang belanja modal tahun 2022 sebesar Rp56,776 miliar, sambungnya, merupakan utang tunda bayar tahun 2022. utang tersebut telah lunas dibayar sampai dengan Mei 2023.
“Berdasarkan uraian di atas, jumlah total utang tunda bayar tahun 2022 sebesar Rp94,511 miliar terdiri dari utang tunda bayar berupa barang dan jasa Rp37,735 miliar dan utang tunda bayar belanja modal Rp56,776 miliar. Jumlah tersebut ditambah dengan utang tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru bulan November dan Desember 2022 sebesar Rp38,986 miliar, dengan demikian total uang tunda bayar tahun 2022 sebesar Rp133,498 miliar,” pungkasnya.(*)