Indramayujeh.com, Kuningan – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyoroti sebanyak 20 temuan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Kuningan tahun 2022. Ini terungkap, saat rapat paripurna PU Fraksi DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuningan tahun 2022, Kamis (22/6/2023).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan, Etik Widiati melalui laporan fraksinya disampaikan, jika hasil pemeriksaan laporan keuangan di tahun 2022 ada sejumlah permasalahan. Yakni terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 20 temuan pemeriksaan.
“Misalkan soal sistem informasi akuntansi dan pelaporan keuangan pemda belum memadai. Pemda juga belum memiliki kebijakan akuntansi terkait properti investasi, serta kegiatan makan dan minum pada 54 SKPD belum dikenakan pajak restoran sebesar Rp628,82 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya, retribusi pemanfaatan kekayaan daerah pada BPKAD tidak sesuai tarif. Termasuk ada temuan kesalahan penganggaran daerah sebesar Rp3,45 miliar. Realisasi belanja pegawai maupun belanja honorarium penanggungjawab pengelolaan keuangan, itu juga tidak sesuai ketentuan.
“Belanja barang dan jasa untuk honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan ketentuan. Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp893,63 juta. Lalu belanja barang dan jasa kegiatan reses belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp78,3 juta,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, pelaksanaan pekerjaan belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat di 2 SKPD tidak sesuai kontrak sebesar Rp478,62 juta. Pengelolaan BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 tidak memadai, serta realisasi belanja modal pada kendaraan dinas di BPKAD melebihi anggaran sebesar Rp463,93 juta.
“Adapula pelaksanaan 28 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada 2 Perangkat Daerah, itu tidak sesuai kontrak sebesar Rp427,45 juta. Pelaksanaan 20 paket pekerjaan jalan pada Dinas PUTR juga tidak sesuai kontrak senilai Rp603,43 juta,” imbuhnya.
Pihaknya menyebut, penganggaran PAD tidak terukur, realisasi belanja dilaksanakan tanpa memperhatikan ketersediaan dana dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran transfer pemerintah pusat tidak sesuai peruntukan. Kekurangan kas Kecamatan Luragung sebesar Rp21,75 juta dan Sekretariat DPRD senilai Rp293,30 juta.
“Bendahara dana BOS belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum di Kabupaten Kuningan belum memadai. Lalu penatausahaan aset tetap pada Pemkab Kuningan belum memadai, dan penyetoran pungutan dan atau potongan pajak negara belum sesuai ketentuan,” pungkasnya.(*)