Indramayujeh.com, Kuningan – Seorang suami tega menyiram air keras ke wajah istrinya sendiri di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Akibat perbuatan pelaku, wajah korban melepuh dan mengalami luka akibat siraman air keras.
Pelaku sendiri berinisial A (59) warga Garawangi, Kuningan. Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan terhadap pelaku penyiraman air keras tersebut.
“Jadi usai menyiram dengan air keras, suami korban melarikan diri ke Jakarta. Namun berselang 1 minggu, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Tambora,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama kepada awak media, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, penyiraman air keras berawal dari keributan pasangan suami istri tersebut. Hal ini karena dipicu persoalan internal rumah tangga, serta adanya proses gugatan perceraian.
“Kondisi korban mengalami traumatik dan luka di bagian wajah. Bahkan sempat dirawat di rumah sakit,” ucapnya.
Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancaman pidana yakni paling lama 10 tahun penjara.
“Kita amankan botol untuk menyimpan air keras, dan sebuah gelas yang dipergunakan tersangka untuk menyiram ke wajah korban. Kalau air keras ini didapatkan tersangka dengan cara membeli di wilayah Kuningan,” pungkasnya.(*)