INDRAMAYU
Kodim 0616/Indramayu Gelar Konfrensi pers bersama Polres Indramayu Pada Sabtu 22/07/2023 Bertempat di Halaman Makodim 0616/Indramayu.
Ribuan botol miras telah berhasil diamankan kodim 0616 dan Polres Indramayu yang nantinya akan diserahkan ke RUPBASAN sebagai barang bukti untuk dititipkan
Terbongkarnya 5 gudang miras di Kabupaten Indramayu berkat aduan masyarakat.
Masyarakat mengadukan keberadaan miras itu melalui call center Kodam III/Siliwangi.
Dalam Keterangan Pers, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Adang Radianto Mengatakan Alhamdulillah masih banyak masyarakat yang peduli untuk mengadukan peredaran miras di Indramayu,
Setelah mendapatkan laporan dan mengidenfikasi kebenaran Aduan, Pihaknya langsung melakukan operasi senyap dan berkordinasi dengan Kapolres Indramayu, dan Pemkab Indramayu Dandim Letkol Arm Adang Radianto Pimpinan langsung penggrebegan gudang miras di tiga titik wilayah.
Gudang-Gudangpun dibongkar paksa dan puluhan barang bukti miras berhasil diamankan,Ungkap Letkol Arm Andang Radianto, Pihaknya Akan berkomitmen akan bekerjasama dengan unsur -unsur lainnya guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Indramayu.
Apalagi Indramayu memiliki Perda 0 Persen sesuai yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di kabupaten Indramayu.
Alhamdulillah masih banyak masyarakat yang cinta kedamaian tidak suka dengan miras sehingga mereka mengadukan dimana lokasinya dan sampai memberikan shere locatioon, ungkapnya
Sementara Itu Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar bersama Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto Menambahkan mengucapkan terima kasih dengan Adanya Aduan dari masyarakat
Setelah mendapat laporan, petugas gabungan yang dilakukan unsur TNI-Polri dan pemerintah Kabupaten Indramayu langsung menindak lanjuti pada Jumat (21/07/2023).
Operasi yang digelar mulai Jumat Siang hingga Sabtu dini hari tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 52 ribu botol miras.
Gudang-gudang itu berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni dua gudang berada di Kecamatan Indramayu, satu gudang di Kecamatan Lohbener, dan dua gudang di Kecamatan Losarang.
AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, semua aduan masyarakat yang masuk baik ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun pemerintah daerah akan langsung ditindak lanjuti.
“Kami semua komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu,” ujar dia kepada awak media saat konferensi pers di Kodim 0616/Indramayu, Sabtu (22/07/2023).
AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, selain miras, masyarakat juga diminta untuk membuat aduan seperti peredaran narkoba, dan lain sebagainya.
Masyarakat bisa membuat aduan ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun Pemkab Indramayu.
Miras-miras yang berhasil diamankan kemudian akan dibawa ke Rupbasan Indramayu untuk dititipkan sebelum dimusnahkan.
(Bakrudin/IJ News)