Indramayujeh.com, Kuningan – Petugas kepolisian kini mulai menerapkan praktik uji permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan lintasan baru. Jika sebelumnya dengan pola zigzag dan angka 8, kini pola lintasan menyerupai huruf S sesuai arahan Kapolri.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas AKP Vino Lestari dalam keterangan persnya, Selasa (8/8/2023), menuturkan, jika desain baru berupa lintasan S kini telah diterapkan saat praktik uji SIM C khususnya di Kuningan. Tentu pola lintasan tersebut dianggap lebih mudah bagi para pemohon SIM C.
“Sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan sesuai intruksi dari pimpinan bapak Kapolri, maka ada perubahan bentuk pelaksanaan saat ujian SIM motor. Yakni ditiadakan ujian angka 8 dan diganti dengan huruf S, ukuran lintasan juga mengalami perubahan,” terangnya.
Menurutnya, ujian praktik dengan lintasan baru kini sudah diberlakukan bagi para pemohon SIM C. Pada materi baru, praktik uji SIM C nanti akan dilakukan pada lintasan berbentuk sirkuit yang spesifikasinya telah diperbarui dari versi lama.
“Kalau dari denah itu telah ditetapkan Kakorlantas. Jadi sirkuit praktik uji SIM C memiliki 3 lintasan lurus, 5 area berbelok, dan satu bagian menyerupai huruf S,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, setiap pemohon SIM C mulanya mengambil garis start lalu keluar dari sisi lain, setelah menyelesaikan semua tahap dari lintasan tersebut. Lintasan ini mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar, dan tanpa materi zigzag atau disebut juga slalom.
“Sehingga ujian angka 8 diganti dengan ujian berbentuk huruf S. Sejumlah poin dalam perubahan ujian praktik SIM C yaitu lintasan lurus, yang kini memiliki jumlah patok lebih sedikit dari model sebelumnya. Lintasan lurus ini kami kurangi jumlah patoknya, sehingga yang tadinya jarak antar patok 200 sentimeter menjadi 250 sentimeter,” bebernya.
Sementara soal ujian teori, Ia menyebut, masih mengacu pada aturan lama. Hanya saja, beberapa soal pertanyaan selalu update sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Saya kira model uji praktik yang baru memang akan memudahkan masyarakat, namun tidak mengurangi tolak ukur Polri dalam melihat kompetensi berkendara. Hal tersebut untuk menjamin keselamatan pengendara,” pungkasnya.(*)