Cirebon, Indramayujeh.com-Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan 3 orang sindikat pelaku pencurian spesialis minimarket. Pelaku berjumlah 2 orang dan 1 lainnya adalah seorang penadah.
Bahkan, petugas juga turut mengamankan penadah barang-barang yang dicuri para pelaku dari minimarket.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, pelaku pencurian tersebut berinisial BA dan SG yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, sedangkan penadahnya berinisial ER yang berasal dari Subang. Sementara 1 pelaku lainnya berinisial BD warga Kabupaten Karawang masih dalam pencarian Polisi dan berstatus DPO.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para pelaku telah beraksi berulang kali di 6 TKP minimarket, 4 TKP di Jalur Pantura Cirebon dan 2 TKP wilayah Brebes.
“Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,” ujar Kombes Pol Arif Budiman kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).
Adapun kerugian yang dialami masing-masing minimarket ini, rata-rata berada dikisaran Rp40 juta. Saat ini, kata dia, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, saat beraksi para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak gembok minimarket. Kemudian, pelaku masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.
Sebelum ditangkap, para pelaku juga sempat beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/8/2023). Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB. Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga diketahui menggunakan mobil rental.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dar tangan para pelaku. Di antaranya, satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari minimarket.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian spesialis minimarket ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)