Next Post

Kapolres Kuningan Selidiki Penyebab Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai

Karhutla
Pihak kepolisian bakal mendalami penyebab terjadinya karhutla yang menimpa kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di Kuningan, Jabar.

Indramayujeh.com, Kuningan – Pihak kepolisian bakal mendalami penyebab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimpa kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Apalagi akibat karhutla, sebanyak 155 hektare area hutan di kawasan TNGC terdampak kebakaran.

Karhutla sendiri tersebar di beberapa titik seperti Blok Talaga Bogo Batu Luhur, Batu Kuda, Batu Beuheungan, Tegal Bodas, Jalan Maling, Panjak Rama, Karang Dinding, Jalan Bukit Seribu Bintang, Bukit Kahiyang, dan Batu Sepur Batu Luhur. Bahkan pemerintah daerah sendiri telah mengeluarkan surat edaran, tentang kesiapsiagaan menghadapi dampak El Nino bencana karhutla dan kekeringan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya, mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan langsung saat upaya pemadaman karhutla pada Selasa (29/82023) sore, semua titik api yang sempat muncul sudah tidak ada lagi. Sehingga dipastikan jika titik api kebakaran telah padam.

“Pada hasil pengecekan hari Selasa sampai jam 5 sore, seluruh titik-titik api sudah padam. Hanya tinggal tersisa asap saja, dan titik api yang baru tidak ada lagi,” ucapnya.

Pihaknya bersama pihak Brimob Polda Jabar, turun langsung saat pengecekan lapangan ke kawasan TNGC Kuningan. “Alhamdulillah semua titik sudah padam. Ini berdasarkan hasil penyisiran kami di lapangan,” terangnya.

Apakah akan ada penyelidikan terhadap indikasi pidana atas terjadinya karhutla di TNGC Kuningan, Ia mengaku, masih mendalami hal tersebut.

“Jadi untuk indikasi ke pidana, kami masih melakukan penyilidikan mendalam. Terkait karhutla di TNGC, kami akan lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab khususnya pengelola TNGC itu sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, jika ditemukan indikasi kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan, maka diancam dengan pidana penjara. Yakni terancam pasal 78 ayat 3 UU 41/1999, yang menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Jika ditemukan unsur kesengajaan dari hasil penyelidikan, maka akan kami proses hukum. Tentu sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News