Next Post

Polresta Cirebon Tangkap 16 Pelaku Tindak Pidana dari 9 Kasus, Judi Online Paling Banyak

Caption : Kapolresta Cirebon Kombes, Pol Arif Budiman, beserta jajarannya menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana judi online hingga curas. Foto : Ist
Caption : Kapolresta Cirebon Kombes, Pol Arif Budiman, beserta jajarannya menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana judi online hingga curas. Foto : Ist

Cirebon, Indramayujeh.com-Belasan pelaku tindak pidana di Cirebon berhasil tangkap Polisi. Para pelaku ini terdiri dari berbagai macam kasus tindak kriminal mulai dari judi online, pencurian dengan kekerasan (curas) hingga sabung ayam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, para pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon berjumlah 16 orang dari pengungkapan 9 kasus. Mereka di antaranya berinisial JU (40), SA (35), AR (45), SU (49), HA (46), RO (21), KA (63), SA (47), SU (26), RA (36), S (27), MU (23), NA (48), EK (25), AK (33), RH (27).

“Kami berhasil mengungkap sembilan kasus terdiri dari enam kasus judi togel online, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus judi sabung ayam,” ujar Kombes Pol Arif Budiman kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (31/8/2023).

Menurut dia, barang bukti yang diamankan dari para pelaku judi togel online yang diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut diantaranya handphone, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, buku catatan, pulpen, dan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu, ayam jantan, arena sabung ayam, jam dinding, dan lainnya dari pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus curas, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari mulai sepeda motor, handphone, batu bata dan lainnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan lebih lanjut terhadap para pelaku dan seluruh barang bukti yang diamankan.

“Para pelaku kasus judi togel online dan judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan pelaku kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News