Indramayujeh.com, Kuningan – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia wajib menjaga netralitas saat Pemilu 2024. Tak terkecuali di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, seluruh ASN juga wajib netral, Rabu (13/9/2023).
Sehingga, ASN tidak boleh berpolitik praktis. Apalagi membuat relawan pendukung salah satu calon baik di Pileg, Pilpres maupun Pilkada.
Hal itu ditekankan Sekda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat rakor bersama Badan Adhoc Pemilu 2024. Diharapkan pula, jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Kuningan semakin memantapkan diri meningkatkan pemahaman dan kompetensi kepemiluan.
“Terlebih tantangan di Pemilu 2024 ini cukup besar. Untuk itu, PPK dan PPS harus berkolaborasi dengan elemen lain terutama dengan masing-masing perangkat pemerintahan,” kata Sekda Dian.
Selain itu, Ia menekankan, seluruh ASN di pemerintahan daerah wajib menjaga netralitas saat Pemilu 2024. Misalkan yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kemudian menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat. Serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu, apalagi membentuk relawan pendukung,” tegasnya.
Bahkan dalam menggunakan media sosial atau medsos, lanjutnya, semua ASN harus bijak dalam bermedsos. Tidak dipergunakan untuk kampanye demi kepentingan calon tertentu, bahkan Pasangan Calon Pilkada, Pilgub hingga Pilpres.
“Tidak pula menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Seluruh ASN menolak politik uang, dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun,” tandasnya.
Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi mengatakan, pelaksanaan rakor kelembagaan Badan Adhoc digelar dengan sasaran seluruh Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Kuningan. Yakni bertujuan memperkuat kinerja PPK dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang semakin dekat.
“Selain itu, mereka juga harus bersinergi dengan elemen lain seperti pemerintahan daerah hingga kelurahan/desa jajaran pengawas, peserta pemilu, juga dengan komponen masyarakat pada umumnya,” ungkapnya.
Pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya Pileg dan Pilpres serentak digelar pada Rabu tanggal 14 Februari 2024. Keputusan ini dimuat pada PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, sedangkan pelaksanaan Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada Rabu tanggal 27 November 2024.(*)