Next Post

Keluarga Pedagang Jajanan Dapat Santunan Jaminan Kematian Dari BPJS ketenagakerjaan

IMG-20230924-WA0000

INDRAMAYU – Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Alm Haryati, seorang pedagang jajanan anak di Desa Telukagung Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Sabtu  (23/9/2023).

Santunan diberikan kepada ahli waris anak dari Alm Haryati yaitu, Anggun Melati Sukma, berupa uang santunan sebesar 42 juta yang diserahkan secara simbolis oleh ketua Penggerak BPJS Ketenagakerjaan Dadi Carmadi, dari Koperasi Sae Nalendra Darma Raga.

Menurut Ahli waris,  ibunya tersebut sudah terdaftar dalam keikutsertaan program BPJS ketenagakerjaan mandiri dengan membayar premi pertama sebesar Rp.16,800 perbulan.

Belum genap satu bulan dan baru pertama membayar premi,ibu dari ahli waris meningal dunia. Dan pihak keluarga pun dan dibantu oleh ketua Penggerak BPJS ketenagakerjaan langsung mengurus proses klaim.

” Alhamdulilah, untuk proses klaim BPJS ketenagakerjaan tidak perlu waktu yang lama, cuman satu hari uang santunan udah masuk ke rekening,” ucap Anggun kepada media.

Lebih lanjut, Anggun mengatakan uang santunan akan dipergunakan untuk membayar hutang ibunya dan untuk mengadakan pengajian, serta buat keperluan modal untuk menambah jualan dagangannya.

” Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat di Desa Telukagung agar secepatnya mendaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, karena manfaatnya dan kegunaannya sangat membantu masyarakat,” ujar Anggun.

Sementara itu, ketua penggiat BPJS ketenagakerjaan dari Koperasi Sae Nalendra Darma Raga, Dadi Carmadi,mengatakan santunan yang kita berikan kepada ahli waris Alm Haryati, sebesar 42 Juta. Dan proses pencairan pun begitu mudah.

” Meskipun keikutsertaan Alm Haryati, menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan belum lama kurang dari satu bulan, tapi haknya untuk mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan oleh Ahli waris,” terang Dadi Carmadi.

Lebih lanjut, Dadi Carmadi mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan dari sektor non formal, untuk segera mendaftar jadi peserta baik itu para pedagang, nelayan, petani dan yang lainnya.

Terkait isu yang berkembang diluar setiap peserta BPJS ketenagakerjaan tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah seperti  PKH atau sejenisnya, itu tidak benar.

” Kita disini adalah peserta BPJS ketenagakerjaan dari sektor non formal, dan tidak ada hubungannya sama sekali terkait bantuan pemerintah, Yang ada hanya BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan pemberi kerja atau yang mempunyai gaji diatas UMR,” ujar Dadi Carmadi.( Selamet )

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News